Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Aprilliati Melangsungkan Sosperda No 2 Tahun 2021

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Aprilliati Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PRD) Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Susunan Baru, Kota Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menyampaikan kegiatan ini merupakan program DPRD Provinsi Lampung yang dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak.

“Agar masyarakat dapat mengetahui kondisi Lampung atau Bandarlampung saat ini dimana hari-hari nya dihiasi dengan persoalan-persoalan mulai dari kekerasan seksual, pelecehan seksual seperti bapak mencabuli anak tiri dan lain sebagainya yang terjadi saat ini,” ujar Aprilliati.

Aprilliati yang juga anggota komisi V DPRD Lampung berharap dengan adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 menyadarkan masyarakat untuk melek hukum dalam bertindak melawan tindak kekerasan.

“Supaya masyarakat melek hukum sehingga berani untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena ketika tidak ada efek jera maka hal tersebut akan terulang lagi,” tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung sebagai salah satu narasumber menyampaikan saat ini balita juga menjadi sasaran dari tindak kekerasan.

“Saat ini bukan hanya perempuan dan anak, bahkan balita juga mengalami tindak kekerasan yang ironisnya terjadi dari keluarga sendiri,” tegasnya.

Oleh karena itu, Selly menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 disampaikan pada masyarakat supaya korban memiliki keberanian untuk melapor.

“Sekarang jangan takut untuk korban, keluarga maupun masyarakat yang ingin melaporkan tindak kekerasan kepada pemerintah karena dasarnya sudah ada di peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 yang saat ini kita sosialisasikan,” tutupnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan kelurahan susunan baru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, RT, dan juga masyarakat berjalan lancar.

Diakhir acara, Aprilliati juga menyempatkan diri untuk meninjau lokasi dan memberikan tali asih kepada tofik salah satu warga susunan baru yang mengalami musibah kebakaran rumah. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading