DPRD
Midi Iswanto Apresiasi Kinerja Bea Cukai Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung –Kinerja dan pencapaian Bea Cukai Lampung mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto, M.H. Meski begitu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu meminta agar sosialiasi pencegahan beredarnya barang ilegal ke masyarakat yang bisa merugikan negara.
“Sudah banyak pencapaian kinerja positif Bea Cukai Lampung. Terbukti banyaknya pemusnahan hasil sitaan dalam jumlah besar yang beberapa kali dilakukan. Saya mengapresiasi Bea Cukai Lampung yang sudah turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung, saya juga berharap agar bea cukai selain melakukan tindakan juga memaksimalkan melakukan pencegahan. Agar tidak tumbuh peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara,” ungkap Midi menjawab pertanyaan media, Minggu (4/3/2023).
Dilanjutkan tokoh Nahdlatul Ulama Lampung itu, dimana dengan peredaran ilegal maka pajak cukai tidak terbayar.
“Ini harus dilakukan tindakan pencegahan (preventif) salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membuat pamflet-pamflet, banner, baliho dari Bea Cukai. Maka juga harus didorong dengan postur anggaran yang cukup. Anggaran pencegahan harus di-push dan didongkrak. Maka harus bisa bekerjasama dengan Pemprov Lampung. Meski sifatnya lembaga vertikal maka tetap harus meningkatkan kerjasama dengan Pemprov Lampung karena dengan adanya pendapatan negara otomatis akan ikut meningkatkan nilai tambah bagi daerah. Dan saya yakin pemprov Lampung juga akan menyambut baik jika ini bekerjasama dalam tindakan pencegahan dengan membuat sosialisasi seperti pamflet, baliho dan lainnya,” ungkapnya.
Ditanya wartawan mengapa dirinya cukup paham terkait Bea Cukai, Midi menyatakan Bea Cukai salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar dari Lampung di sektor ekspor impor.
“Beberapa tahun lalu seperti sebelum pandemi Covid-19 Bea Cukai seperti pada 2015 telah menyelamatkan kerugian negara bahkan sampai triliunan rupiah. Dan ini memberikan pemasukan bagi negara di sektor ekspor impor. Artinya kontribusi Bea Cukai ini tidak kecil bagi negara. Disamping memang anak kandung saya Bramantyo Kresna juga bekerja di Bea Cukai Lampung. Sehingga kami sama-sama punya tanggung jawab yang sama. Saya sebagai Anggota DPRD punya tanggung jawab yang sama terhadap masyarakat bahwa masyarakat harus diberikan sosialiasi dan tindakan preventif jangan langsung ditindak. Jangan fokus pada penindakan saja,” kata Midi seraya mengatakan putra kandungnya, Bramantyo Kresna sebelumnya juga sudah berpengalaman di bagian penindakan di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama 5 tahun. (*).
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)