Connect with us

Lampung Selatan

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Apresiasi Penyerahan LKPD Kabupaten Lamsel, Nanang Harap Kembali Raih Opini WTP

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lamsel kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

LKPD Unaudited tersebut diserahkan Bupati Lamsel Nanang Ermanto kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi di lantai II Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Bandar Lampung. Kamis (9/2/2023).

Turut hadir mendampingi Bupati Lamsel, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Inspektur Kabupaten Anton Carmana serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Nanang berharap, LKPD yang telah disusun tersebut mendapatkan koreksi dan masukan dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sehingga nantinya, dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan.

Dengan telah diserahkannya LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 tersebut, diharapkan pula Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tentunya kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, kami berharap koreksi dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam laporan keuangan yang kami susun,” ujarnya.

Nanang juga menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh semua rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, dengan menyiapkan data-data yang diperlukan selama masa pemeriksaan.

“Saya juga telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar menyusun LKPD dengan baik, kooperatif dan proaktif. Sehingga konsolidasi data tingkat kabupaten dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi, mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang telah berhasil menyusun LKPD lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.

“Ini adalah salah satu komitmen yang kami lihat bahwa kalau bisa menyusun lebih cepat, kami melihat sistemnya sudah baik. Jadi sekali lagi kami mengapresiasi dan semoga hasilnya nanti sesuai dengan indikasi yang saat ini kami lihat,” kata Yusnadewi.

Yusnadewi juga menyampaikan, Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 13 Maret 2023 mendatang. Sementara, penyerahan laporan hasil pemeriksaan akan dilaksanakan sekitar awal bulan Mei 2023.

“Kita akan melakukan pemiksaan hari senin besok. Waktu 2 bulan sejak kami menerima LKPD untuk mengaudit hingga menyerahkan hasil pemeriksaan. Setelah dilakukannya permeriksaan nanti, kami harap bukan hanya LKPD-nya saja yang mendapatkan Opini WTP, tetapi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi efektif dan efisien,” ungkapnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading