Connect with us

Lampung

Kepala Bappeda Sampaikan Kemandirian Fiskal Provinsi Lampung 2022-2023

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Kemandirian Fiskal Provinsi Lampung Tahun 2022-2023 mengalami peningkatan, tercatat pada Tahun 2022 Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 52,9% sementara pendapatan transfer sebesar 47,2% dan pada Tahun 2023 PAD sebesar 55,8% dan Pendapatan Transfer 44,2%.

Kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemerintah Daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan terkait kemandirian fiskal tersebut dihadapan wartawan dalam kegiatan Diskusi Publik menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Lampung, di Aula Kantor Bappeda, Jumat (10/3/2023).

Kegiatan itu juga dihadiri narasumber Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis UNILA, Prof.Dr. Nairobi, SE,MSi , Dekan Fakultas Pertanian UNILA Prof Dr.Irwan Sukri Banuwa,SE,Msi, Dosen Ilmu Komunikasi UNILA. Dr. Nanang Trenggono,MSi dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani dan dimoderatori Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo.

Mulyadi Irsan menambahkan, Pendapatan Daerah provinsi Lampung sejak tahun 2021-2023 tercatat pada tahun 2021 total Realisasi APBD sebesar Rp7,469 triliun, dengan rincian PAD sebesar Rp3,249 triliun, pendapatan tranfser Rp4,219 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10,642 miliar.

Pada tahun 2022 total Realisasi APBD sebesar Rp6,958 triliun, dengan PAD sebesar Rp3,678 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,280 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp39,713 miliar.

Pada tahun 2022 peningkatan PAD bersumber dari pendapatan pajak daerah yang pada tahun 2021 sebesar Rp2,721 triliun meningkat Rp3,126 triliun pada tahun 2022. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga meningkat dari Rp33,335 miliar menjadi Rp45,568 miliar. Begitu juga dengan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dari Rp480,532 miliar naik menjadi Rp499,813 miliar.

Sementara pada Tahun 2023 Realisasi APBD sebesar Rp7,412 triliun, dengan PAD sebesar Rp4,146 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,266 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,602 miliar.

Meskipun pendapatan pajak daerah mengalami penurunan dari Rp3,126 triliun tahun 2022 menjadi Rp2,982 triliun tahun 2023, tetapi total PAD meningkat yang disokong oleh pendapatan retribusi daerah tahun 2022 sebesar Rp6,602 miliar menjadi Rp8,460 miliar tahun 2023.

Kemudian Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat signifikan dari Rp45,568 miliar menjadi Rp.375,246 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga meningkat dari Rp499,813 miliar naik menjadi Rp779,720 miliar. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.

Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading