Lampung
Gubernur Arinal Berharap Para Pengurus Mampu Memperjuangkan Kesejahteraan Penyanyi
Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Provinsi Lampung mampu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan artis penyanyi, pencipta lagu dan pemusik Lampung.
Hal itu diungkapkan Gubernur Arinal dalam Pelantikan DPD PAPPRI Provinsi Lampung masa bakti 2022-2027, di Mahan Agung, Selasa (14/3/2023).
Menurut Gubernur upaya memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan tersebut dalam rangka perwujudan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang termaktub di dalam Pancasila Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Dan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya PAPPRI sesuai dengan visi dan misi organisasi,” ujarnya.
Gubernur juga meminta PAPPRI mendukung pembangunan dan berpartisipasi aktif dalam mempopulerkan serta mempromosikan citra budaya di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Provinsi Lampung.
Selain untuk melindungi profesi para musisi, Gubernur Arinal berpendapat PAPPRI harus mampu memfasilitasi musisi lokal agar mampu membaca setiap perkembangan zaman, sehingga para seniman lebih termotivasi untuk berkarya, sehingga dapat menunjukkan eksistensi daerahnya kepada dunia.
“Kembangkan organisasi dengan merangkul kalangan seniman dan seniwati yang ada di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Gubernur Arinal mengucapkan selamat kepada para pengurus DPD PAPPRI Lampung yang hari ini dikukuhkan dan dilantik.
Ia menilai pengukuhan dan pelantikan ini mempunyai arti dan kedudukan yang penting dan sangat strategis.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD PAPPRI Provinsi Lampung Andy Achmad Sampurna Jaya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Arinal, Seniman Musisi dan Tokoh Masyarakat yang telah memberikan kesempatam kepada dirinya untuk mengemban tugas tersebut.
Ia menyampaiman bahwa PAPPRI Lampung sebagai lembaga organisasi yang profesional akan melakukan langkah-langkah konkrit seperti memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam hal hak-hak musisi Daerah Lampung, melindungi hak cipta untuk musisi daerah Lampung dan implementasi sistem industri nasional.
Langkah selanjutnya yaitu PAPPRI akan bekerjasama dengan lembaga sertivikasi atas seniman Lampung mempunyai standar kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya, mendorong pemerintah untuk menyusun adanya Pergub/Perwako yang mengatur nilai dan hak musisi dari karya musiknya, memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penghargaan profesi pekerja seni bagi karya keseniannya.
Selanjutnya, PAPPRI akan memberikan bantuan advokasi pemusik dan pencipta lagu daerah terhadap karya ciptaanya serta mendorong dan melakukan bimbingan teknis untuk musisi dan pencipta lagu dalam menguasai musik pada era digitalisasi.
Andy Achmad berharap dukungan Pemprov Lampung dan Gubernur Arinal agar PAPPRI dapat berjalan sesuai dengaan amanat dan harapan masyarakat seniman, musisi dan pencipta lagu di Lampung sehingga dapat memberikan dampak yang positif dan membuat musisi Lampung lebih maju lagi kedepannya.
“Mari kita bersama-sama menjalankan amanat ini, karena tanpa dukungan dari semua pihak tidaklah mungkin saya akan bisa menjalankan amanat ini dengan benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada,” pungkasnya.(*).
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

