Ruwajurai
WALHI Lampung Siap Bersinergi Dengan Advokat Hijau Dalam Menjaga Keberlangsungan Kelestarian Alam
Alteripost.co, Bandarlampung-
WALHI Lampung melakukan Diskusi terkait kondisi Lingkungan Hidup di Provinsi Lampung yang semakin Kritis bersama beberapa Advokat yang ada di Provinsi Lampung, adapun isu yang dibahas mengenai isu Kehutanan, Perkebunan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perkotaan khususnya Persampahan dan Banjir, Pertambangan, dan mekanisme mengenai perizinan Lingkungan, (15/03/2023).
Dalam diskusi tersebut kemudian juga WALHI Lampung bersama Advokat membentuk suatu wadah “Konsorsium Advokat Hijau” guna memperkuat agenda Advokasi dalam menangani kejahatan – kejahatan lingkungan sebagai upaya penyelamatan lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan serta pemenuhan hak asasi manusia.
Saat ini Permasalahan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang ada di Provinsi Lampung masih cukup kompleks, mulai dari isu perkotaan dan bencana ekologis, pesisir dan pulau-pulau kecil, tambang dan energi, kehutanan serta perkebunan skala besar. Banyaknya ketimpangan pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Lampung menjadi salah satu penyebab terjadinya berbagai macam konflik di Provinsi Lampung.
Selain itu upaya-upaya penegakan hukum yang serius terhadap Aktor-Aktor kejahatan lingkungan sejauh ini juga dipandang masih belum maksimal baik dan jauh dari kata keadilan yang dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum karena antara hukuman yang dijatuhkan baik oleh pemerintah (dalam hal ini sanksi administrasi) maupun majelis hakim di pengadilan tidak sesuai dengan kerugian negara dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan lingkungan yang terjadi.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, di tengah tantangan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang begitu berat, dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas untuk secara bersama-sama memperjuangkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologis untuk generasi hari ini dan generasi mendatang.
“Tantangan gerakan lingkungan hidup saat ini semakin besar akibat campur tangan negara dan korporasi dengan cara pandang antroposentrisme yang menganggap sumber daya alam sebagai sebuah objek yang harus dieksploitasi dengan sangat masif, yang kemudian diperparah dengan lahirnya beberapa kebijakan-kebijakan yang sangat potensial dalam menggerus keadilan bagi masyarakat bawah,” ucap dia.
Menurutnya, keadilan sumber daya alam dan keadilan lingkungan baik itu di perkotaan, perdesaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, dan di kawasan hutan sangat diperlukan. Untuk itu maka ada salah satu mandat atau cita cita Walhi Lampung terkait ruang untuk para advokat hukum untuk membahas isu mengenai lingkungan hidup baik itu agenda Advokasi secara litigasi maupun non litigasi.
Meskipun saat ini tantangan memperjuangkan keadilan ekologis dan lingkungan hidup semakin berat, WALHI Lampung dan kawan-kawan Advokat Hijau harus terus di lakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup, sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup rakyat.
Sambung Irfan, danya Advokat Hijau di Provinsi Lampung diharapkan agar dapat membantu kerja-kerja WALHI Lampung dan juga menekan para pengambil kebijakan untuk terus berpihak kepada lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Dengan demikian WALHI Lampung pun mendukung pembentukan suatu wadah atau forum bagi Pengacara Lingkungan kedepannya dalam upaya memperkuat mekanisme hukum untuk menangani kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
“Kita berharap Pengacara lingkungan/Advokat hijau ini mampu menjadi motor bagi para advokat untuk menjaga lingkungan dan menegakan hukum lingkungan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Lampung,” harapnya.
Dengan adanya Konsorsium Advokat Hijau yang dibentuk pada hari ini maka kedepan akan ada langkah-langkan dan upaya untuk penyelamatan lingkungan hidup yang akan terus dilakukan, salain adanya penyaluran informasi dalam penanganan perkara/kasus lingkungan hidup dan penyamaan persepsi antara WALHI Lampung dengan Advokat dalam melihat persoalan lingkungan hidup kedepan juga diharapkan akan terlaksananya suatu rencana aksi yang dilakukan oleh Advokat Hijau demi terciptanya lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan di Provinsi Lampung sebagai bagian dari hak asasi manusia. (rls)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

