DPRD
Pemprov Lampung Dan DPRD Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K
Alteripost.co Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait Gaji Guru P3K, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/4/2023).
Rapat tersebut menghasilkan solusi bersama, dimana Sekdaprov Lampung bersama Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung sepakat untuk menyelesaikan masalah penggajian 422 Guru P3K yang masuk pada formasi P3K 2022 dan telah ditempatkan.
Selain itu juga memprioritaskan 1007 Guru P3K yang telah lulus Passing Grade (PG) untuk diusulkan penempatannya ke Kemenpan-RB dan digaji pada anggaran perubahan 2023.
“Jadi kapasitas 1007 guru P3K ini kita bedakan dalam proses penganggaran dan anggarannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 yang 7130 guru P3K dan nanti kita mengusulkan anggaran untuk yang 6123 guru P3K selanjutnya,” ucap Fahrizal.
Sekdaprov meminta Dinas Pendidikan dan BKD berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan 1007 Guru Honorer yang lulus Passing Grade dan diajukan ke pusat.
“Prioritas 1007 guru ini dengan surat Gubernur dan dibawa ke pusat. Insya Allah di 2023 ini semua persoalan guru ini selesai dan gajinya sudah dianggarkan,” kata Sekdaprov.
Dalam rapat juga terungkap, dari data yang diterima oleh Komisi V, ditahun 2022 dinyatakan lulus Passing grade sebanyak 1429 dan baru akan ditempatkan 422 orang. Adapun 1007 orang yang sudah lulus PG, akan dimasukkan di anggaran perubahan 2023.
Adapun sumber alokasi anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang didalamnya dialokasikan peruntukan gaji guru P3K di Provinsi Lampung, sebesar 109 miliar.
Selanjutnya Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 212 bahwa jumlah formasi tenaga P3K tahun 2022 sebanyak 422 orang dan tahun 2023 sebanyak 7130 orang.
Dalam kesempatan tersebut Yanuar Irawan menyampaikan kembali solusi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto tentang kepastian anggaran gaji di tahun 2023 bagi guru P3K di Provinsi Lampung.
“Jadi hampir dipastikan Rp.109.279.728.000 ini untuk menggaji 422 orang guru P3K ditambah 7130 orang,” tegas Yanuar Irawan
“Satu solusi yang diberikan oleh Pak Sekda tadi, bahwa anggaran untuk tambahan 7130 guru P3K tadi dikurangi dulu 1007 guru P3K sehingga terakomodirlah gaji 1007 guru P3K pada tahun 2023 ini,” lanjut Yanuar Irawan.
Seluruh perwakilan Guru P3K yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
“Ternyata permasalahan Guru Honorer di Provinsi lampung dapat diselesaikan dengan baik dan musyawarah,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung. (*).
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)