Connect with us

DPRD

Pemprov Lampung Dan DPRD Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait Gaji Guru P3K, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/4/2023).

Rapat tersebut menghasilkan solusi bersama, dimana Sekdaprov Lampung bersama Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung sepakat untuk menyelesaikan masalah penggajian 422 Guru P3K yang masuk pada formasi P3K 2022 dan telah ditempatkan.

Selain itu juga memprioritaskan 1007 Guru P3K yang telah lulus Passing Grade (PG) untuk diusulkan penempatannya ke Kemenpan-RB dan digaji pada anggaran perubahan 2023.

“Jadi kapasitas 1007 guru P3K ini kita bedakan dalam proses penganggaran dan anggarannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 yang 7130 guru P3K dan nanti kita mengusulkan anggaran untuk yang 6123 guru P3K selanjutnya,” ucap Fahrizal.

Sekdaprov meminta Dinas Pendidikan dan BKD berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan 1007 Guru Honorer yang lulus Passing Grade dan diajukan ke pusat.

“Prioritas 1007 guru ini dengan surat Gubernur dan dibawa ke pusat. Insya Allah di 2023 ini semua persoalan guru ini selesai dan gajinya sudah dianggarkan,” kata Sekdaprov.

Dalam rapat juga terungkap, dari data yang diterima oleh Komisi V, ditahun 2022 dinyatakan lulus Passing grade sebanyak 1429 dan baru akan ditempatkan 422 orang. Adapun 1007 orang yang sudah lulus PG, akan dimasukkan di anggaran perubahan 2023.

Adapun sumber alokasi anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang didalamnya dialokasikan peruntukan gaji guru P3K di Provinsi Lampung, sebesar 109 miliar.

Selanjutnya Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 212 bahwa jumlah formasi tenaga P3K tahun 2022 sebanyak 422 orang dan tahun 2023 sebanyak 7130 orang.

Dalam kesempatan tersebut Yanuar Irawan menyampaikan kembali solusi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto tentang kepastian anggaran gaji di tahun 2023 bagi guru P3K di Provinsi Lampung.

“Jadi hampir dipastikan Rp.109.279.728.000 ini untuk menggaji 422 orang guru P3K ditambah 7130 orang,” tegas Yanuar Irawan

“Satu solusi yang diberikan oleh Pak Sekda tadi, bahwa anggaran untuk tambahan 7130 guru P3K tadi dikurangi dulu 1007 guru P3K sehingga terakomodirlah gaji 1007 guru P3K pada tahun 2023 ini,” lanjut Yanuar Irawan.

Seluruh perwakilan Guru P3K yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

“Ternyata permasalahan Guru Honorer di Provinsi lampung dapat diselesaikan dengan baik dan musyawarah,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading