Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi
Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi membuka kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”, di Gedung Pusiban, Selasa (11/04/2023).
Gubernur Arinal menyatakan dirinya menyambut baik dan menyampaikan terimakasih Kepada Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi,” ucap Gubernur.
Gratifikasi menurut Gubernur, adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mengimbau, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip – prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap Pejabat Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.
Menurut Gubernur, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
“Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara,” tutup Gubernur.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana orupsi.
“Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.
“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi ini terkait Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya oleh KPK RI, yang disampaikan oleh Widyaiswara Madya KPK, Penyuluh Anti Korupsi Utama Muhammad Indra Furqon, dengan Moderator dari Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Master Achmad Chrisna Putra. (*).
Lampung
RSUDAM Ukir Capaian Baru, Pengembangan Layanan Melalui Tindakan DSA
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mengukir capaian baru dalam pengembangan layanan kesehatan dengan melaksanakan tindakan neurointervensi Digital Subtraction Angiography (DSA) untuk pertama kalinya di Provinsi Lampung.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya RSUDAM memperkuat layanan medis spesialistik berbasis teknologi modern, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pemeriksaan dan penanganan gangguan pembuluh darah sesuai indikasi medis.
Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM., mengatakan pengembangan layanan spesialistik merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kapasitas rumah sakit sebagai pusat rujukan kesehatan di Lampung.
“Tentunya, saya berharap pengembangan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, sekaligus mendukung tersedianya layanan medis yang lebih komprehensif di daerah, khusus di RSUDAM,” kata Lukman, Jumat (23/10/2026).
DSA Dukung Pemeriksaan Pembuluh Darah
Digital Subtraction Angiography (DSA) merupakan teknologi pencitraan medis yang digunakan untuk menampilkan pembuluh darah secara terperinci dengan bantuan zat kontras dan pemrosesan citra digital.
Teknologi ini membantu dokter mengidentifikasi kelainan pembuluh darah dan menentukan pendekatan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kondisi klinis pasien.
Dengan hadirnya layanan neurointervensi DSA, masyarakat Lampung diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan diagnostik dan intervensi pembuluh darah tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah.
Meski demikian, pelaksanaan tindakan tetap bergantung pada hasil evaluasi medis, indikasi klinis, serta kesiapan fasilitas dan tim yang menangani pasien.
Pengembangan layanan ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan rujukan yang mengintegrasikan teknologi kedokteran, kompetensi tenaga medis, tata kelola, dan penerapan standar keselamatan pasien.
Didukung Tim Dokter Spesialis
Pelaksanaan neurointervensi DSA di RSUDAM didukung kolaborasi dokter spesialis neurologi dan bedah saraf, serta tenaga ahli dari RS Pleni Jakarta.
Tim medis yang terlibat terdiri atas:
dr. Alfi Rizky Medikanto, M.Sc., Sp.N., AIFO-K., FINA., dr. Izza Ayudia Hakim, Sp.N., AIFO-K., FISQua., FINA.; dr. Muhammad Yunus, Sp.BS., Fis., M.Kes.; dan dr. Fritz Sumantri Usman, Sp.N., Subsp. NIIOO(K)., FINS., FINA., dari RS Pleni Jakarta.
Kolaborasi lintas keahlian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan layanan berteknologi tinggi.
Selain mendukung pelaksanaan tindakan, kerja sama ini juga membuka ruang penguatan kapasitas profesional tenaga medis dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien.
Perkuat Layanan Rujukan di Lampung
Pengembangan neurointervensi DSA merupakan bagian dari langkah berkelanjutan RSUDAM dalam meningkatkan layanan unggulan, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis spesialistik, rumah sakit rujukan dituntut terus mengembangkan kemampuan klinis dan meningkatkan akses terhadap teknologi kedokteran yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Melalui pengembangan layanan ini, RSUDAM berupaya memperkuat perannya dalam sistem pelayanan kesehatan rujukan di Provinsi Lampung.
Ke depan, pengembangan layanan spesialistik diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengutamakan profesionalisme, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUDAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat Lampung. (*)

