DPRD
Ketut Rameo : Bila Ada Masalah Selesaikan Secara Musyawarah Bersama Perangkat Desa
Alteripost.co Mesuji – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ketut Rameo mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Sabtu (6/5/2023).
Dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar kurang lebih 120 orang tersebut, Ketut Rameo ditemani dengan Kepala Desa, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Way Serdang Sutrisno, Kapolsek Kecamatan Way Serdang melakukan diskusi terkait dengan poin-poin penting upaya pencegahan maupun penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.
Dalam acara tersebut Ketut Rameo berpesan kepada warga desa, bila adanya permasalahan di desa tidak buru-buru untuk memviralkan di media sosial.
“Bapak ibu, dizaman media sosial seperti saat ini, ada baiknya apabila timbul konflik atau masalah didesanya, agar kita tidak buru buru memviralkan di media sosial dan lebih baik diselesaikan secara musyawarah bersama aparatur desa setempat. Agar dicarikan titik temu untuk memberikan solusi dari permasalahan tersebut,”ujarnya.
Ketut Rameo juga tidak lupa terus mengajak masyarakat untuk membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat serta juga turut mensosialisasikan Salam Pancasila kepada masyarakat yang hadir.
“Salam Pancasila ini bukan hanya milik PDI Perjuangan, tetapi milik seluruh warga negara, ayok kita lestarikan, dan kita Bumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Pungkasnya.(*).
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

