DPRD
Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Aprilliati : Miskin Bukan Hanya Harta
Alteripost.co Bandar Lampung – Aprilliati Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PD melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan RE Martadinata Gang Abdul Manaf RT 004 Lk II, Kel. Keteguhan, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (06/05/2023).
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan (Lurah) Keteguhan, Sayuti menyampaikan kegiatan ini penting untuk diberikan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat memahami tentang.
“Terkait dengan perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, hal ini sangat bermanfaat dan semoga masyarakat saya yang mengikuti membacanya dengan teliti dan dapat memahaminya,” ucap Sayuti.
Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi,SH (Advokat).
Rini Fathonah mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan karena biasanya masyarakat itu tidak terbiasa tentang persoalan hukum sehingga dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun status sosialnya.
“Karena ternyata masyarakat itu awam terhadap hukum biasanya mereka gak tau ketika memang ada perkara hukum, permasalahan dengan hukum. Sehingga perkara-perkara yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat miskin dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun statusnya karena memang sudah di atur dalam pasar 28D ayat 1 UUD 1945,” ungkapnya. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

