DPRD
Mikdar Ilyas Apresiasi Ketaatan Reihana Penuhi Panggilan KPK
Alteripost.co, Bandarlampung-
Usai “dirujak” habis oleh netizen terkait gaya hidup glamor, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/5/2023) pagi.
Reihana mengenakan setelan baju berwarna putih, kerudung putih dan rok hitam. Ia juga membawa tas berwarna putih.
Sebelumnya, Reihana dijadwalkan menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas angkat bicara selaku mitra kerja Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Legislator dari Fraksi Gerindra Lampung tersebut mengapresiasi keberanian Kadiskes untuk memenuhi undangan dari lembaga anti rasuah, terkait klarifikasi LHKPN yang di laporkannya.
Mikdar mengatakan, apa yang di lakukan oleh Kadiskes hari ini merupakan langkah ksatria untuk menjelaskan harta pribadi yang dimiliki olehnya yang selama ini menjadi pertanyaan publik, mengingat Reihana merupakan salah satu pejabat dilingkup Pemprov Lampung.
“Terkait gaya hidup glamor yang ditunjukan oleh Kadiskes itu sudah bukan ranah DPRD untuk mengomentari, hanya saja, saya menilai bahwa Kadiskes tidak taat oleh imbauan yang dikeluarkan oleh Presiden terkait gaya hidup berlebihan,” ujarnya.
Is juga mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dengan objektif, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan kejanggalan dalam LHKPN yang dilaporkan, sebagai lembaga hukum KPK memiliki mekanisme tersendiri dalam penegakan hukumnya,” timpalnya.
Mikdar menambahkan, kejadian seperti ini mesti menjadi pengingat bagi seluruh Pejabat Publik, baik ASN, Pejabat BUMN, Pejabat Kementerian bahkan Pejabat Politik untuk tidak menonjolkan gaya hidup berlebihan. Karena hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. (Rls)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

