DPRD
Mingrum Gumay Hadiri Undangan podcasting LKBN Antara Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung hadiri undangan podcasting LKBN Antara Lampung, yang digelar di Kantor LKBN Antara, Teluk Betung Utara, Selasa (16/05/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH diketahui menjadi narasumber podcast yang di selenggarakan LKBN Antara Lampung dengan tema pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
Menurut Mingrum Gumay, kelembagaan DPRD Lampung hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan lembaga eksekutif yakni Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi dan monitoring sejumlah pelaksaan dan tindaklanjut mengenai aspirasi yang disampaikan dari sejumlah pihak.
“Salah satu Fungsi DPRD yaitu Controling, tapi tidak serta merta pengawasan penuh yang dilakukan bersifat mencari cari kesalahan, tetapi lebih bersifat saling menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang diluar aturan ataupun koridor yang semestinya”. Ujar Mingrum.
Mingrum juga menjelaskan, bahwa pemerintah Provinsi Lampung bekerja berdasarkan renstra (rencana stratetgi) yang telah ditetapkan dan tidak bisa keluar dari ketetapan tersebut jika tidak ada urgensi yang mendesak.
“Kita ada program jangka pendek, menengah dan panjang, dan tahapannya ini panjang sehingga munculah yang namanya renstra dan seterusnya, jadi tidak bisa pemerintah ini bekerja seluruhnya otodidak, semuanya terencana dan ada pengawasannya”. Ungkap Mingrum.
Ia juga menegaskan, bahwa infrastruktur jalan memang menjadi kendala hampir di setiap daerah, tidak bisa juga dibebankan seluruhnya kepada pemerintah tetapi harus ada gotong royong dari semua pihak. Ujarnya.
“Dimulai dari diri kita sendiri, sudah taat belum terhadap pajak pribadi maupun jenis usaha yang ditekuni kemudian korporasi harus ikut bersama memberikan solusi karena ini juga menyangkut mobilitas dan pergerakan roda ekonomi, jadi banyak pihak-pihak yang harus kerja bersama menyelesaikan permasalahan ini”. Imbuhnya.
Mingrum juga kembali menyampaikan bahwa apapun dan bagaimanapun aspirasi yang disampaikan merupakan bagian dari menjaga demokrasi dan merawatnya untuk tetap hidup di bumi ruwai jurai ini.
“Sah-sah saja prinsipnya kritik berbasis kinerja bukan lainnya, setiap orang dan zamannya pasti mempunyai cara yang berbeda beda dalam menyampaikan pendapatnya, kita negara demokrasi dan itu salah satu bagiannya”. Tutupnya.(*).
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Alteripost.co, Bandarlampung- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., beserta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas capaian prestasi Kejati Lampung yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B se-Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan Kejaksaan Tinggi kepada masyarakat. Kejati Lampung dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Selasa (26/5/2026).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Provinsi Lampung serta menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen dalam membangun institusi penegakan hukum yang profesional terus berjalan dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung. Kami berharap prestasi yang diraih Kejati Lampung dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Ahmad Giri Akbar.
DPRD Provinsi Lampung juga berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antar lembaga di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

