Lampung Selatan
Bupati Lamsel Nanang Ermanto Canangkan Zona Integritas di 8 Perangkat Daerah
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Pencanangan itu dilakukan Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada 8 Organisasi Perangkat Daerah yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kabupaten Lamsel. Senin (29/5/2023).
Adapun dinas/instansi yang mencanangkan pembangunan zona integritas yakni Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan. Lalu Dinas Kesehatan, RSUD Bob Bazar, UPTD Puskesmas Way Urang, dan UPTD Puskesmas Kalianda.
Pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan upaya nyata dari Pemerintah Daerah Lampung Selatan agar terciptanya budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lasekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan Yudistira melaporkan, pencanangan pembangunan zona integritas itu dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi sesuai dengan roadmap yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Dengan pencanangan ini diharapkan perangkat daerah tersebut menjadi contoh perangkat daerah yang lain. Harapannya nanti akan mendapatkan penilaian yang terbaik dari pemerintah pusat,” kata Yudistira.
Sementara itu, Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyampaikan pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
“Acara hari ini bukan hanya sekedar untuk seremoni sebuah tanda tangan saja. Tapi yang lebih penting tekankan sikap dan tanggung jawab kita dalam hal mengimplementasikan tujuan dari fakta integritas itu apa,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati Nanang juga menekankan, akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat.
“Fakta integritas ini tanamkan hingga jajaran tingkat bawah. Ini sebagai bukti keseriusan agar kita bersih dari korupsi serta peningkatan kualitas layanan kita. Apalagi kita ini pelayan masyarakat,” pesan Nanang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang hadir. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

