Connect with us

Lampung Selatan

Jumbara Tinggal Hitungan Hari, Bupati Nanang Ingin Lamsel Sukses Tuan Rumah

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Pelaksanaan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) ke-IX Palang Merah Indonesia (PMI) Nasional, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2023 mendatang

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto meminta seluruh Perangkat Daerah bersama panitia untuk mempersiapkan pelaksanaan Jumbara dengan sebaik mungkin. Sehingga Kabupaten Lampung Selatan bisa sukses sebagai tuan rumah.

Terlebih, kegiatan tersebut rencananya akan diikuti sebanyak 3.000 peserta dari 12 Negara di Asia dan dibuka langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Nanang meminta, seluruh persiapan mulai dari lokasi acara dan fasilitas pendukung untuk membantu menyukseskan acara itu dipersiapkan dengan baik. Seperti, MCK, pemasangan listrik dan lampu, wifi dan media center, serta beberapa hal terkait lainnya.

“Kita bagi dua shift untuk gotong royong. Kita bagi juga zonanya, jadi nggak ngumpul semua, kelihatan hasil kerjanya. Ini untuk kebaikan kabupaten kita. Ini kesempatan kita Lampung Selatan, karena event ini 5 tahun sekali diselenggarakan,” ujar Nanang saat memimpin rapat persiapan Jumbara, di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31/5/2023).

Nanang juga meminta agar kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi daerah, mulai dari sektor pariwisata hingga produk-produk hasil pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti produk kerajinan dan kuliner.

“Memgenai Jumbara waktunya tinggal hitungan beberapa hari lagi. Saya minta kita persiapkan dengan sebaik mungkin. Kita menjual produk UMKM dari 17 kecamatan se-Lampung Selatan dan menunjukkan lokasi penjualan sebagai tempat kunjungan. Kita tempatkan di Masjid Agung, ini untuk pengembangan UMKM, kita kenalkan wisata dan UMKM,” kata Nanang. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading