Lampung
Pemprov Lampung Lakukan Tahapan Seleksi JPTP
Alteripost.co Bandar Lampung – Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, hasil seleksi terbuka _(open bidding)_ pada 24 Mei 2023 yang lalu saat ini sedang menunggu jawaban dari KASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa (13/06/2023).
Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan tahapan-tahapan seleksi dengan berlandaskan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019.
Plh. Kadis Kominfotik menerangkan bahwa dalam proses seleksi JPTP, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai perwujudan merit system dengan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dan dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan berbagai tahapan proses seleksi mulai dari portofolio, seleksi administrasi, uji penulisan makalah, uji kompetensi melalui asessment center dan wawancara.
Plh. Kadis Kominfotik juga menjelaskan, semua hasil dan nilai setiap peserta seleksi JPTP dalam tiap tahapan-tahapan seleksi telah diterima oleh Gubernur Lampung dan telah dilaporkan ke KASN.
“Gubernur sudah berkirim surat dan tinggal menunggu jawaban dari KASN. Setelah ada jawaban dari KASN, baru Gubernur menjadwalkan pelantikan,” terang Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung.
Adapun tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilelang oleh Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya Kepala BKD, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perkebunan, Kadis Perpustakaan, Kadis ESDM, Kadis Pemuda dan Olahraga, Karo Perekonomian. (*).
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

