Lampung
Peringatan Hari Konsumen Nasional 2023, Pemprov Lampung Berkomitmen Melindungi Hak Konsumen
Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti senam bersama pada Peringatan Hari Konsumen Nasional Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di PKOR Way Halim, Jumat (16/06/2023).
Peringatan Harkonas ditetapkan setiap tanggal 20 April sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Selain itu, pada 20 April 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut merupakan tonggak sejarah kehadiran negara untuk melindungi konsumen.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung membuka Acara Peringatan Hari Konsumen Nasional Provinsi Lampung Tahun 2023.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa Peringatan Hari Konsumen Nasional Tahun 2023 yang bertemakan ‘Konsumen Berdaya, Ekonomi Lampung Berjaya’ diharapkan mampu meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta menempatkan konsumen sebagai penentu kegiatan ekonomi.
“Peringatan Harkonas merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen sekaligus momentum yang tepat ini juga menjadi momentum sebagai pengingat untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ivan Fitriyanto Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan yang hadir dalam peringatan Hari Konsumen Nasional Provinsi Lampung Tahun 2023 menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pak gubernur dan seluruh jajarannya di Provinsi Lampung dengan mengadakan acara hari konsumen Nasional ini,” ucapnya.
Menurutnya sosialisasi perlindungan konsumen kepada masyarakat dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional merupakan hal yang dinilai sangat penting.
“Konsumen itu melekat kepribadi masing-masing jadi siapapun kita siapapun profesi kita apapun profesi kita apapun pekerjaan kita, kita semua adalah konsumen. Sehingga penting sekali untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi dan dengan masyarakat melakukan transaksi berarti masyarakat Indonesia memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu penting untuk menjaga keamanan kepercayaan dari konsumen untuk melakukan transaksi,” ucapnya.
“Kami apresiasi sekali kegiatan pada hari ini karena masih banyak provinsi yang belum mendukung sepenuhnya kegiatan Harkonas dan Provinsi Lampung sendiri adalah Provinsi ke-2 yang menyelenggarakan Harkonas setelah Papua Barat,” ucapnya.
“Dengan penyelenggaraan ini berarti pemerintah provinsi Lampung peduli pada konsumen yang dalam hal ini masyarakat Lampung,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi tampak berintraksi dan berdialog dengan para peserta senam yang berasal dari ASN seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung dan masyarakat.
Gubernur juga berkesempatan mengumumkan pemenang sekaligus menyerahkan hadiah doorprize berupa sepeda listrik, kulkas, sepeda lipat, mesin cuci, ponsel Android, dan hadiah hiburan lainnya kepada pemenang. (*).
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

