Connect with us

DPRD

Ada Aroma Kongkalikong, DPRD Desak Pemprov Lampung Tunda Pengumuman PPDB

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan sejumlah pihak, diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandar Lampung 20 Juni 2023.

Serta RDP dengan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Bandar Lampung mengenai Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, tanggal 21 Juni 2023.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat meminta, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan, pada Jum’at 23 Juni 2023. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/06/2023).

“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena ada dugaan banyak Kongkalikong yang terjadi,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat. Usai paripurna.

Penundaan yang diutarakan, lanjut Syarif, memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bisa meng’upload titik rumah tidak sesuai aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompetebel rawan kecurangan.

Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas

Ketiga, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain

“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin turut mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.

“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib diindahkan, jangan diabaikan. Kami minta Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.

“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.

Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading