DPRD
Ada Aroma Kongkalikong, DPRD Desak Pemprov Lampung Tunda Pengumuman PPDB
Alteripost.co, Bandarlampung-
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan sejumlah pihak, diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandar Lampung 20 Juni 2023.
Serta RDP dengan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Bandar Lampung mengenai Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, tanggal 21 Juni 2023.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat meminta, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan, pada Jum’at 23 Juni 2023. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/06/2023).
“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena ada dugaan banyak Kongkalikong yang terjadi,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat. Usai paripurna.
Penundaan yang diutarakan, lanjut Syarif, memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bisa meng’upload titik rumah tidak sesuai aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompetebel rawan kecurangan.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas
Ketiga, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin turut mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib diindahkan, jangan diabaikan. Kami minta Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama,” ujarnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

