DPRD
Ada Aroma Kongkalikong, DPRD Desak Pemprov Lampung Tunda Pengumuman PPDB
Alteripost.co, Bandarlampung-
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan sejumlah pihak, diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandar Lampung 20 Juni 2023.
Serta RDP dengan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Bandar Lampung mengenai Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, tanggal 21 Juni 2023.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat meminta, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan, pada Jum’at 23 Juni 2023. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/06/2023).
“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena ada dugaan banyak Kongkalikong yang terjadi,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat. Usai paripurna.
Penundaan yang diutarakan, lanjut Syarif, memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bisa meng’upload titik rumah tidak sesuai aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompetebel rawan kecurangan.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas
Ketiga, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin turut mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib diindahkan, jangan diabaikan. Kami minta Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama,” ujarnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)