Connect with us

DPRD

Wagub Chusnunia Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2022

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Wakil Gubernur Chusnunia menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/06/2023).

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, serta melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun laporan yang dimaksud, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2023.

Wakil Gubernur Chusnunia mengatakan bahwa berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” kata Wagub Chusnunia.

Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Chusnunia juga menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Wagub menyebutkan, dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana.

“Seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” tutur Wagub Chusnunia.

Sebagai ringkasan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung, secara garis besar Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa hal terkait dengan Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022, diantaranya:

– Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 tercatat terealisasi sebesar Rp 6.836.946.972.193,71 atau terealisasi sebesar 98,87% dari total target anggaran sebesar Rp 6.915.251.441.290,74.

Realisasi pendapatan Daerah tersebut terdiri dari :

· Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.678.302.294.580,71 atau terealisasi sebesar 97,19%
· Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 3.118.930.589.890,00 atau terealisasi sebesar 101,12%
· Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 39.714.087.723,00 atau 86,05%

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga Belanja Daerah dibagi berdasarkan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 6.786.374.070.612,94 atau terealisasi sebesar 95,49% dari total anggaran belanja sebesar Rp 7.106.758.595.503,07.

Secara garis besar, realisasi Belanja dan transfer Daerah tersebut terdiri dari :

· Realisasi Belanja operasi sebesar Rp 4.407.709.739.253,61 atau terealisasi sebesar 96,07%
· Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 1.025.325.883.958,33 atau terealisasi sebesar 90,26%
· Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp 223.500.000,00 atau terealisasi sebesar 1,09%
· Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp 1.353.114.947.401,00 atau terealisasi sebesar 99,31%

Sedangkan dari sisi Pembiayaan, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu :

· Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.383.279.770.163,01 yang bersumber dari SiLPA tahun 2021
· Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.141.176.332.704,00 yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah

Dengan membandingkan antara realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Netto diperoleh selisih yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran 2022, sebesar Rp 292.676.339.039,78. Nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2023.

Melalui penjelasan singkat atas Laporan Realisasi Anggaran Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Wagub Chusnunia berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading