DPRD
Yanuar Irawan Berikan Bantuan ke Warga Tanggamus
Alteripost.co Tanggamus – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan memberikan bantuan kursi roda kepada Ahmad Husein (57) warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (1/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut Yanuar Irawan didampingi Anngota DPRD Iskandar Juned serta sejumlah kader PAC PDI Perjuangan Talang Padang.
Yanuar menagatakan, bantuan yang diberikan ke masyarakat ini salah satu bentuk kepedulian PDI Perjuangan dan dalam hal ini melalui Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan.
“Selain kursi roda, bantuan yang kita serahkan kepada masyarakat setempat ada sumur bor dan BPJS. Dan seluruh bantuan tersebut sudah terealisasi,” kata Yanuar.
Yanuar berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang menerima.
“Mungkin memang bantuan yang diberikan tidak banyak tapi saya harap bantuan yang digunakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan saya juga berharap masyarakat dapat selalu mendukung, karena tanpa dukungan masyarakat kita tidak bisa berbuat apa-apa, Pejabat, anggota dewan itu adalah wakilnya rakyat, pelayan rakyat, jadi kita akan perjuangan dan akan selalu membantu apa yang menjadi kebutuhan rakyat, dan semua ini dapat berlanjut berdasarkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” ungkapnya.
Ria Ramadani selaku anak dari penerima kursi roda Ahmad Husein mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan kepada orangtua nya yang sudah sakit selama dua tahun.
“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Yanuar dan Bapak Iskandar Juned yang telah memberikan perhatiannya kepada kami, selama ini orang tua saya berpegangan dengan tongkat namun sekarang sudah ada kursi roda jadi ini benar-benar meringkankan beban orangtua saya. Ini sangat bermaanfaat sekali untuk kami,” tandasnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

