Lampung Tengah
Bupati Lamteng Hadiri Acara Pembukaan Festival Krakatau 2023 di PKOR Way Halim
Alteripost.co Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad menghadiri acara Pembukaan Festival Krakatau 2023 di PKOR Way Halim. Sabtu (8/7/2023).
Acara tersebut di hadiri langsung oleh Gubernur Lampung, Wakil Gubernur, Ketua tim kerja sumaerta 1 direktorat event daerah kemenparekraf, Anggota DPD RI Bupati Walikota, Forkopimda, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung, Tampak hadir pula mendampingi Bupati Musa Ahmad yakni, Kepala Inspektorat dan Kadis Porabudpar Lampung Tengah.
Mentri Menparekraf Sandiga Uno yang diwakili Ketua tim kerja sumaerta 1 direktorat event daerah kemenparekraf Joko Suharbowo memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang sudah membangun dan suksesnya terselenggaranya acara Krakatau Festival ini. Kedepannya harus memaksimalkan promosi pariwisata melalui media digital sehingga target 1,4 Milyar Wsiatawan Lokal dan 6,5 juta Wisatawan Mancanegara tahun 2023 sehingga dapat Membuka peluang usaha dan menigkatkan ekonomi kreatif UMKM di Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan Event tahunan yang dinantikan oleh masyarakat lampung, mengingat Festival Krakatau merupakan daya tarik bagi wisatawan dan tahun 2023 ini mengangkat Icon budaya Tradisi penutup wajah atau Topeng.
“Pemprov juga akan berkalaborasi dengan Stekholder terkait guna memajukan pariwisata yang ada guna mendorong pariwisata Lampung yang berkualitas”. Katanya.
Bupati Musa Ahmad dalam wawancara kepada awak media mengatakan, Event Festival Krakatau sangat menarik juga mengangkat Budaya Lampung.
“Acara ini juga guna Percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui pariwsata sehingga Lampung bisa dikenal tidak hanya dari Kopi namun juga dari Festival Budayanya”. Ucapnya.
Lanjut Bupati Musa Ahmad, juga yakin Lamteng memiliki pariwisata yang tidak kalah menarik untuk dikunjungi oleh para wisatawan. Pungkasnya.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

