Lampung Tengah
Musa Ahmad Hadiri Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2023 Kepada Rumah Ibadah Pure kabupaten Lamteng
Alteripost.co Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad menghadiri Acara penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah tahun 2023 kepada Rumah Ibadah Pure kabupaten Lamteng, di Sesat Agung Nuwo Balak. Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua PHDI Lamteng, Ketua DPK Peradah Lamteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, Kasat Pol PP serta pengurus Pure se Lamteng.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Dahrief Ansori mengatakan pemberian dana hibah kepada Rumah ibadah di Kabupaten Lamteng, merupakan upaya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, untuk mengoptimalkan peran tempat ibadah dalam mendukung pembangunan keagamaan.
Penyerahan tersebut diberikan kepada 100 Pengurus rumah ibadah umat Hindu dari total 145 rumah ibadah, dan 45 pure akan diberikan bantuan pada anggaran perubahan sehingga dituntas di tahun 2023 ini.
Ketua PHDI Trisna Wijaya atas nama masyarakat Hindu Lamteng mengucapakan, “terima kasih kepada Bupati Lamteng, dimana bentuk kepedulian yang begitu luar biasa kepada umat sedharma di Lamteng, dan dikatakan trisna bahwa pemberian ini merupakan yang pertama kali dilakukam secara bersamaan dalam jumlah besar di Lamteng. Tidak hanya itu, Pemkab Lamteng juga memberikan bantuan kepada pure kabupaten sebesar 500 Juta.
Bupati Musa Ahmad dalam sambutannya mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Umat Hindu di Lamteng,yang telah memberikan kontribusi juga hal yang positif.
Musa Ahmad berharap, bentuk perhatian ini semakin menambah motivasi dalam bersama sama membangun Lamteng kedepan. Hari ini diberikan untuk 100 pure Dengan total nilai 2 Milyar dan di anggaran perubahan akan diberikan 45 Pure. Serta memberikam bantuan sebesar 100 juta rupiah kepada Peradah Lamteng. Pungkasnya. (*).
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

