Connect with us

Lampung Selatan

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lamsel Tahun 2023

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lamsel Tahun 2023.

Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut disampaikan Bupati Lamsel dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamsel H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri 38 orang anggota DPRD secara keseluruhan.

Turut hadir juga jajaran anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, serta para pejabat utama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mulai dari Sekretaris Daerah hingga camat.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.

“Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Nanang Ermanto mengawali sambutannya.

Menurut Nanang, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto menjabarkan secara rinci ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.

Nanang menyebut, Pendapatan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.2.238.795.937.000 bertambah sebesar Rp.7.589.489.931 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.231.206.447.069.

“Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.356.052.817.600. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.881.783.119.400 dan  lain-lain PAD yang sah diproyeksikan sebesar Rp.960.000.000,” ungkap Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Belanja Daerah yang semula diproyeksi sebesar Rp.2.252.667.264.000 naik sebesar Rp.22.335.816.931 dibanding proyeksi belanja daerah awal sebesar Rp.2.230.331.447.069.

“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait  pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nanang.

Kemudian lanjut Nanang, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2022, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.28.988.327.000.

Nanang menambahkan, terdapat juga pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.15.117.000.000 yang terdiri atas penyertaan modal pada BUMD Lampung Selatan Maju sebesar Rp.4 miliar dan pembayaran pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp.11.117.000.000.

“Sehingga pembiayaan netto adalah sebesar Rp.13.871.327.000,” tutur bupati Nanang.

Nanang berharap, Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Legislatif dalam nota kesepakatan tentang KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.

“Karena Nota Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang mengakhiri sambutannya.

Setelah penyampaian nota pengantar Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 oleh bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Secara berturut-turut Fraksi menyampaikan pandangan umumnya yakni, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 akan dibahas Badan Musyawarah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan.

“(Pembahasanya) akan dimulai besok (9/8). Hari ini kita paripurna dan besok langsung dibahas. Karena kita deadline waktu,” kata Hendry Rosyadi menutup rapat paripurna tersebut.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading