Connect with us

Lampung Selatan

Dilantik Bupati Lamsel, Syarifuddin Lana Jabat Kades Kecapi Gantikan Almarhum Ridwan

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel)Nanang Ermanto melantik kepala desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kecapi Kecamatan Kalianda.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa PAW Desa Kecapi Kecamatan Kalianda berlangsung di Balai Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Rabu siang (9/8/2023).

Adapun Kepala Desa Kecapi yang dilantik yakni Syarifuddin Lana yang menggantikan almarhum Ridwan, Kepala Desa Kecapi sebelumnya yang meninggal di bulan Januari 2023 lalu.

Nampak hadir dalam acara pelantikan itu, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari dapil 1, para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, camat dan Forkopimcam Kalianda, BPD Desa Kecapi serta sejumlah tokoh adat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, pelantikan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Kecapi sebelumnya telah meninggal dunia pada Januari Tahun 2023 lalu.

Oleh karena itu kata Nanang, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti.

“Selamat kepada pak Syarifuddin Lana. Kepada Pj Kepala Desa Kecapi Muhammad Rifki, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, jasa, kerja keras dan pengabdiannya. Sehingga roda pemerintahan di desa dapat terus berjalan dengan baik dan sukses hingga jalannya proses PAW pada hari ini,” kata Nanang Ermanto.

Pada kesempatan itu, Nanang mengingatkan kepada kepala desa yang baru agar bisa menjaga amanah yang diberikan serta dapat menciptakan kerukunan di dalam masyarakat.

“Jangan sampai ada perbedaan menjadi perpecahan, justru perbedaan tersebut harus menjadi satu kekuatan untuk memajukan desa yang saudara pimpin,” imbuh Nanang.

Selain itu, Nanang juga menekankan budaya musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan penting terkait permasalahan yang ada di Desa Kecapi.

“Rangkul segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama bergotong-royong membangun desa. Selalu libatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap kegiatan terkait administrasi di desa,” pesan Nanang.

Kemudian lanjut Nanang, kepala desa juga harus dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta mampu menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau satu kelompok tertentu. Bersikaplah adil agar selalu tercipta suasana yang kondusif di desa,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah, peran kepala desa tidak bisa dianggap remeh. Sebab kata Nanang, keberhasilan suatu daerah tidak terlepas dari peran kepala desa yang berhasil membangun desanya.

“Keberhasilan pembangunan di desa, karena kepala desa mempunyai kemampuan manajemen yang baik dalam mengelola dana bantuan pemerintah. Baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan program bantuan lainnya dengan baik dan cermat,” kata Nanang.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading