DPRD
Mingrum Gumay Beri Apresiasi Mantan Napiter di Sidang Paripurna Istimewa
Alteripost.co Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (8DPRD) Lampung Mingrum Gumay SH., MH membuka sidang paripurna istimewa dalam rangka HUT RI ke 78 tahun di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung. Rabu (16/08/2023).
Dalam sidang istimewa kali ini , ada hal yang sangat menarik melalui pengeras suara, Ketua DPRD Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih kepada mantan Narapidana Teroris (Napiter) yang sudah hadir dalam sidang paripurna istimewa hari ini.
“Kita semua bagian dari bangsa indonesia , tidak ada tawar menawar tentang ideologi pancasila, Terimakasih kepada saudara-saudaraku dari mantan Napiter yang telah berkenan hadir bersama merayakan peringatan HUT Kemerdekaan ke 78 tahun, lembaga DPRD Provinsi Lampung bersedia menerima aspirasi yang ingin disampaikan”. Ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH.,MH mengatakan sidang paripurna istimewa ini harus dijadikan momentum untuk saling menguatkan dan mendorong percepatan pembangunan yang ada di Provinsi Lampung.
“Dengan bergotong royong kita bisa lakukan ini secara cepat dan tepat di akhir perjalanan pengabdian ini, sama seperti apa yang disampaikan Presiden Jokowi tadi bahwa mengurus negara ini tidak bisa sendiri , harus bergandengan tangan semuanya”. Imbuhnya.
Mingrum juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga besae Veteran, Forkopimda, Alim-ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemimpin adat, dewan guru, budayawan, pimpinan partai politik, pengamat, TNI/Polri, dan seluruh element dan lapisan masyarakat yang terus menerus menjaga harmonisasi dan stabilitas di Provinsi Lampunng.
“Pentingnya harmonisasi dan stabilitas daerah merupakan kunci kesuksesaan dalam mengisi dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Lampung”.Tutupnya.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

