Lampung Selatan
Bupati Nanang Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2023 Kepada DPRD Kabupaten Lamsel
Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel)Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Lamsel, Senin (21/8/2023).
Raperda tersebut disampaikan Nanang Ermanto pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lamsel Hendry Rosyadi di Gedung DPRD setempat.
Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi tiga wakilnya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan disusunnya Raperda Perubahan APBD tersebut adalah untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, yang meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
Selain itu kata Nanang, penyusunan Raperda APBD tersebut pada hakikatnya untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja.
“Perubahan APBD dilakukan pula untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Nanang Ermanto dalam sambutannya.
Nanang memaparkan, pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.241.632.036.600,00.
“Total anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.10.425.589.531,00 bila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni,” tutur Nanang.
Nanang menambahkan, untuk perubahan proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.2.255.503.363.600 bertambah sebesar Rp.25.171.916.531.
Dengan rincian, Belanja Operasi bertambah sebesar Rp.15.434.198.721, Belanja Modal bertambah sebesar Rp.1.618.949.266, Belanja Tidak Terduga berkurang sebesar Rp.5.541.075.736 dan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp.13.659.844.280.
“Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kerja pemerintah daerah, arah dan kebijakan umum serta prioritas perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terlampir dalam Naskah Kesepakatan (MoU) antara eksekutif dan legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” ujar Nanang.
Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya mohon kepada Dewan yang terhormat agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang.
Sementara itu, dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan bersedia untuk membahas perubahan APBD TA 2023.
Delapan Fraksi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo.(*).
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

