Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Gelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II yang digelar di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (22/8/2023).

Deklarasi Damai yang diikuti 138 calon kepala desa dari 42 desa di 13 kecamatan itu dalam rangka mewujudkan situasi kondisi yang aman, damai, sehat, dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 31 Agustus 2023 mendatang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan, Eka Riantinawati menyampaikan, maksud dilaksanakannya deklarasi damai itu agar unsur yang terlibat dalam Pilkades serentak dapat berkomitmen menciptakan situasi yang sejuk dan damai.

“Agar semua unsur yang terlibat dapat menjalankan Pilkades dengan jujur, adil dan menjunjung tinggi sportivitas persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Eka selaku ketua pelaksana.

Lebih lanjut Eka menyampaikan, deklarasi damai tersebut juga bertujuan agar Pilkades serentak gelombang II di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan dengan aman, damai dan ceria.

“Dengan ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah serta menjadi suri tauladan bagi desanya masing-masing,” ujar Eka Riantinawati.

Pada kesempatan itu, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Inf Fajar Akhirudin berpesan kepada para penyelenggara dan calon kepala desa untuk bersama menciptakan situasi damai.

“Mari bersama kita ciptakan situasi damai di Kabupaten Lampung Selatan. Ingat jangan korbankan keluarga kita, saudara, dan masyarakat, hanya karena ambisi dan keinginan sesaat,” pesan Dandim 0421/Lampung Selatan.

Dikesempatan sama, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengingatkan calon kepala desa agar menjadi pemimpin yang baik yang menjunjung tinggi sportivitas.

“Mari kita menjadi pemimpin yang baik setelah Pilkades Serentak di tahun 2023 ini. Bisa ya bapak ibu sekalian,” ucap Kapolres Lampung Selatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, deklarasi damai itu harus mampu mewujudkan kampanye Pilkades yang damai, aman dan tertib, yang dituangkan dalam ikrar bersama.

“Sikap bersama ini mengandung makna bukan sekedar formalitas dan seremonial belaka. Tetapi lebih memiliki makna untuk mempertegas sikap peserta Pilkades yang berintegritas,” ujar Nanang.

Nanang juga mengatakan, seluruh peserta yang hadir dalam deklarasi damai tersebut menjadi saksi untuk penegakan pembangunan demokrasi di Kabupaten Kabupaten Lampung Selatan.

Sehingga melalui pesta demokrasi Pilkades akan melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggungjawab, dan jujur.

“Saya berpesan kepada seluruh calon kepala desa untuk dapat bersaing dengan jujur dan adil serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Nanang.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading