Lampung Selatan
Bupati Lamsel Hadiri Peringatan HUT Ke-18 Himpaudi
Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Himpunan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) tingkat Kabupaten Lamsel.
Acara yang dilaksanakan dengan semangat memperingati 18 tahun HIMPAUDI ini mengusung tema yaitu “Mewujudkan Organisasi Profesi yang Bermutu untuk mencetak generasi Unggul Lampung Selatan” digelar di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (5/9/2023).
Ketua HIMPAUDI Kabupaten Lampung Selatan Dyah Atik Citra Rukmi menerangkan, tema ini mencerminkan komitmen Pemkab Lampung Selatan melalui HIMPAUDI dalam mengembangkan tenaga kependidikan anak usia dini agar menjadi profesional dan mampu mencetak generasi unggul melalui swasembada sekolah.
“Perayaan HUT HIMPAUDI Ke-18 ini tidak hanya menjadi momen refleksi atas perjalanan panjang organisasi ini. Tetapi juga sebagai inspirasi bagi semua tenaga pendidik anak usia dini untuk terus berkomitmen dalam mendidik generasi penerus bangsa yang unggul,” tuturnya.
Dyah Atik juga melaporkan, acara HUT HIMPAUDI Ke-18 ini dihadiri oleh lebih dari 200 tenaga pendidik anak usia dini dari berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Acara ini juga dimeriahkan oleh berbagai kegiatan, seperti lomba solo song lagu nusantara, pameran hasil karya tenaga pendidik dan anak-anak, dan pertunjukan seni lainnya,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, HIMPAUDI memiliki peran penting dan strategis dalam pembentukan generasi yang unggul.
Menurut Nanang, generasi dengan karakter, kreativitas, dan kecerdasan yang mumpuni, tentunya akan menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan di masa depan.
“Saya mengapresiasi peran penting para guru hebat dalam mencetak generasi emas cerdas berkarakter anak-anak pendidikan usia dini. Melalui berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan,” ujar Nanang Ermanto.
Bupati Nanang menambahkan, berbagai upaya, inovasi, dan kreativitas telah dilakukan untuk mencetak generasi emas. Salah satunya adalah Program Gerakan Swasembada Sekolah.
“Dimana tujuan dari Gerakan Swasembada Sekolah ini adalah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang mampu mendukung proses percepatan pembangunan pendidikan di Kabupaten Lamsel”. Kata Nanang.
Dikesempatan sama, Bunda PAUD Kabupaten Lamsel Winarni Nanang Ermanto mengatakan, Guru PAUD dan HIMPAUDI telah terbukti menjadi pahlawan tanpa tanda jasa dalam melahirkan generasi penerus bangsa dengan penuh dedikasi, keahlian, dan kepedulian.
“Guru Paud tidak hanya seorang tenaga pendidik, tetapi juga penasehat, pendidik, sahabat dan ibu bagi masyarakat yang setia mendampingi anak-anak usia dini dan keluarga,” kata Winarni. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

