Lampung Selatan
Bupati Nanang Ermanto Terima Audiensi PT PLN UP3 Tanjung Karang
Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menerima audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Karang yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati setempat, Selasa (5/9/2023).
Selain bersilaturahmi, dalam pertemuan ini juga turut dilaksanakan diskusi perpanjangan kerja sama antara PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Karang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel mengenai penambahan daya pengembangan pariwisata setempat.
Dalam kesempatan itu, Manajer Unit Pelaksanaan (MUP) PT PLN UP3 Tanjung Karang Donna Sinatra menyatakan, pihaknya siap membantu pengembangan pariwisata di Kabupaten Lampung Selatan, terutama dalam hal penerangan.
“Kami siap membantu pak. Untuk teknisnya seperti apa nanti kami sampaikan lagi,” ujar Donna Sinatra dalam pertemuan itu.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saat ini memang sedang fokus untuk mengembangkan sektor pariwisata guna mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Nanang mengatakan, hal itu sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa mandiri dan menggali potensi yang dimiliki oleh daerahnya masing-masing.
“Kita harus mandiri, kata mandiri itu bagaimana kita bisa menggali potensi daerah. Maka pemerintah daerah diwajibkan untuk berkreasi dan berinovasi. Kita menggali yang ada, maka kita mengajak PLN untuk berkolaborasi,” kata Nanang.
Nanang berharap, dengan berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Karang, pariwisata di Kabupaten Lampung Selatan bisa berkembang pesat dan menjadi lebih baik lagi.
“Ini mohon bantuan juga dari PLN. Nah ini hal-hal ini yang sering terlupakan, semoga dengan adanya kolaborasi ini, pariwisata di daerah bisa maju. Sehingga perekonomian masyarakat juga meningkat,” ujar Nanang.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

