Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Hadiri Peringatan HUT ke-72 IBI

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang digelar IBI Cabang Lampung Selatan di Aula Sebesi, Gedung PKK setempat, pada Selasa (5/9/2023).

Kegiatan itu dihadiri juga Forkopimda dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Amelia Nanda Sari, Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto, dan berbagai organisasi profesi lainnya.

Ketua IBI Cabang Lampung Selatan, Dwi Suprapti Ningsih dalam laporannya mengatakan, selama 72 tahun IBI Lampung Selatan telah berperan aktif dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengatasi masalah stunting di wilayahnya.

“Di usia ke-72 ini, IBI Lampung Selatan tetap berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan stunting. Kami juga terus berupaya meningkatkan kompetensi anggota dalam memberikan pelayanan unggul kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dwi Suprapti Ningsih juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang konsisten dari Bupati Lampung Selatan dalam aktivitas IBI.

“Kami berterimakasih kepada Bupati Lampung Selatan yang selalu mendukung IBI dalam berbagai kegiatan. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat membantu anggota kami yang masih berstatus TKS untuk dapat terdaftar sebagai pegawai daerah,” tutur Dwi Suprapti.

Sementara, Ketua IBI Provinsi Lampung Mery Destiaty yang hadir dalam acara itu menyampaikan, bahwa usia 72 tahun adalah perjalanan panjang yang memerlukan keseriusan dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mery menyebut, bidan telah memberikan kontribusi besar dalam bidang kesehatan, khususnya kesehatan ibu dan anak, dengan mencakup sebanyak 62 persen dari semua persalinan.

“Sudah banyak kontribusi yang diberikan oleh bidan dalam bidang kesehatan. Terutama kesehatan ibu dan anak. Dimana sekitar 62 persen persalinan dilakukan oleh bidan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras IBI Cabang Lampung Selatan dalam mendukung upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Lampung Selatan.

Nanang mengatakan, bahwa penurunan kasus stunting di Kabupaten Lampung Selatan bukan hanya karena program-program pemerintah daerah yang hebat. Akan tetapi juga karena semangat gotong-royong dan dukungan aktif dari IBI Cabang Lampung Selatan.

“Keberhasilan penurunan kasus stunting bukan hanya karena program-program hebat atau sosok bupati. Tetapi juga karena semangat gotong-royong yang kita lakukan bersama, termasuk dukungan dari IBI Cabang Lampung Selatan,” kata Nanang Ermanto.

Nanang berharap, di usia 72 tahun, IBI Cabang Lampung Selatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

“Usia 72 ini adalah usia yang sangat matang. Dan saya berharap IBI dapat terus memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” imbuh Nanang. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading