DPRD
Lesty Putri Utami : Wakil Rakyat Wajib Turun Dengar dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Alteripost.co Lampung Selatan – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami menggelar kunjungan dapil untuk mendengar aspirasi warga masyarakat (reses) di dapil nya, yaitu Kabupaten Lampung Selatan. Dan dua titik yang didatangi yang pertama di RT 19 desa bumisari dan yang kedua Desa Candimas Gang Restu, di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/9/2023).
Dalam sambutannya lesty mengutarakan bahwa, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam 1 tahun wajib turun kemasyarakat untuk mendengarkan aspirasi.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat antusias menyampaikan usul dan bantuan agar aspirasinya diperjuangkan oleh ibu lesty sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung.
Adapun usulan warga antara lain, agar di buatkan sumur bor untuk warga, pembuatan saluran tersier karena sering terjadi banjir saat datang musim penghujan dll.
“Baik ibu bapak, untuk sumur bor, apakah tanah yang disiapkan sudah ada, dan nantinya sumurbor diperuntukkan dilingkungan rumah warga, atau lahan pertanian, nanti silahkan dimusyawarahkan, apabila sudah ada kepastian, tolong buatkan proposalnya dan bisa dititipkan ke staf saya. Dan usulan perbaikan saluran tersier dan saluran irigasi, nanti setelah selesai acara, kita cek lokasinya ya, agar kita tau itu ada dalam tanggung jawab desa, kabupaten, atw balai besar, dan semoga tidak terjadi banjir dilokasi itu.” Ungkapnya.
Di lokasi kedua, di gang restu desa candimas, Lampung Selatan, Lesty membuka dengan kuis tanya jawab interaktif yang antusias di ikuti oleh 3 orang perwakilan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Lesty kembali mengungkapkan bahwa hadirnya anggota DPRD provinsi Lampung turun kedapilnya untuk mendengar Aspirasi yang nantinya akan dibawa untuk disampaikan ke fraksi dan akan dimasukkan atau diusulkan pada paripurna dewan.
“Saya hadir di kelurahan candi mas untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi dari bapak ibu sekalian. Jika ada keluhan yang hendak disampaikan saya persilakan,” ujarnya singkat.
Dalam pertemuan tersebut, lesty dicurhati ibu ibu yang sebagian besar bekerja dipabrik kerupuk.
”Mohon mba lesty, kami ini biasanya mengisi waktu luang dengan olahraga volly, tapi bola, net dan seragam masih kurang, dan lapangannya kurang memadai, kalo bisa dibantu ya Bu”, pinta ibu2 sambil di sambut tepuk tangan warga lainnya.
“Oke, siap, untuk bola, net, dan baju seragam nanti bisa segera saya realisasikan, kalo untuk lapangannya harus jelas dulu itu milik pribadi atw kelompok, nanti silahkan koordinasi dengan tim saya ya Bu,” tandasnya. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

