Connect with us

Bandar Lampung

Wacana Penjualan Aset Kembali Disorot, Alzier Sarankan Wali Kota Bandarlampung Lakukan Optimalisasi PAD

Published

on

Foto: salah satu Tokoh Lampung Alzier Dianis Thabranie (Istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Salah satu tokoh masyarakat Lampung yang juga Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai Golkar Nomor Urut 4, M. Alzier Dianis Thabranie menyorot kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung di bawah pimpinan Wali Kota, Hj. Eva Dwiana.

Sorotan tersebut terkait adanya wacana Pemkot memasukan penjualan aset sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam penyusunan APBD-Perubahan Bandarlampung tahun anggaran 2023.

“Tentu wacana penjualan aset ini mesti diurungkan. Lebih baik Wali Kota Bandarlampung beserta jajaran terkait melakukan optimalisasi peningkatan PAD, kan banyak sumber-sumber PAD yang bisa digali serta dioptimalkan di Kota Tapis Berseri ini,” ucap Alzier.

Alzier pun menyesalkan sikap seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung yang terkesan diam tanpa kata dan tidak bersikap kritis.

“Seluruh anggota DPRD Bandarlampung jangan diam saja atau setuju soal ini. Wacana seperti ini harus ditolak ya,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, anggota DPRD Bandarlampung Fraksi Partai Gerindra, Ilham Alawi, melakukan interupsi saat sidang paripurna baru dibuka, Selasa (05/09/2023). Ia menyampaikan penyesalannya karena dari total 517 Milyar lebih proyeksi pendapatan dalam KUA PPAS, 71 persen lebih ditopang oleh wacana penjualan aset yang nilainya diperkirakan mencapai 385 Milyar rupiah lebih.

“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat, kurun waktu selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Anggota dewan asal daerah pemilihan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilalukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui Pemkot Bandarlampung memasukan penjualan aset sebagai salah satu sumber PAD dalam penyusunan APBD-Perubahan Bandarlampung TA 2023. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Nur Ramdhan, total pendapatan yang diproyeksikan dari penjualan aset sebar Rp29 miliar.

“Jenisnya banyak, seperti kendaraan, peralatan mesin, tanah atau lahan serta hasil bongkaran bangunan,” ungkapnya seperti dilansir dari Rilislampung, Jumat (15/9/2023).

Untuk lahan, lanjut Ramdhan sedikitnya ada delapan titik lahan yang rencananya akan dijual. Diantaranya lahan yang berada di jalan ikan tongkol dan gunung kunyit, dengan total luas 26 ribu meter. “Itu baru rencana, belum tentu dijual. Tetapi hingga saat ini belum pernah ada lahan yang dijual,” katanya.

Ramdhan memastikan, lahan yang rencananya dijual merupakan lahan tak terpakai atau lahan kosong. Sehingga dapat dipastikan tidak ada bangunan yang berdiri.

“Sama seperti kendaraan motor dan lain-lain, itu sudah tidak bisa terpakai lagi,” katanya.

Ramdhan mengungkapkan, alasan Pemkot memasukan penjualan aset sebagai salah satu sumber PAD, karena hal itu bisa dijadikan sumber pendapatan alternatif. Sehingga, apabila pendapatan dari semua sumber utama tidak dapat memenuhi semua anggaran belanja, dan masih dibutuhkan anggaran maka akan digunakan penjualan aset.

“Sekali lagi, ini baru rencana. dan bisa jadi tidak jadi dijual. Kita akan jual kalau kita kepepet,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Eva Dwiana Tinjau Perbaikan Jalan dan Drainase di Bandar Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus membenahi infrastruktur dan fasilitas umum, mulai dari perbaikan jalan, drainase, hingga penataan trotoar di sejumlah kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun langsung meninjau sejumlah titik pekerjaan infrastruktur guna memastikan pelaksanaan perbaikan di lapangan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Peningkatan jalan menggunakan metode perkerasan kaku atau rigid pavement dilakukan di sejumlah ruas, di antaranya Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dan Jalan Batu Suluh di Kecamatan Sukabumi; Jalan Pulau Pisang dan Jalan Letkol Endro Suratmin di Kecamatan Sukarame; serta Jalan Ratu Dibalau dan Jalan R.A. Basyid di Kecamatan Tanjung Senang.

Pekerjaan serupa juga mencakup Jalan Wala Utama Lanjutan dan Jalan Pulau Singkep di Kecamatan Sukabumi.

Selain perbaikan jalan, Pemkot Bandar Lampung melakukan penataan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, dan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim. Penataan juga dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H. Juanda, hingga Jalan Dr. Susilo, serta revitalisasi Jalan Pangeran Diponegoro di Kecamatan Teluk Betung Utara.

Eva Dwiana mengatakan, perbaikan jalan dan drainase terus dilakukan di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan.

“Saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang aktif melakukan perbaikan jalan dan drainase di sejumlah titik yang tersebar di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Menurut dia, pembenahan tersebut meliputi sejumlah ruas jalan dan trotoar di berbagai kecamatan, termasuk Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Way Halim, dan Tanjung Karang Pusat.

Perbaikan drainase juga menjadi bagian penting dari upaya pembenahan infrastruktur. Saluran air yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat memperlancar aliran air hujan dan mengurangi risiko genangan di kawasan perkotaan.

Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi lokasi proyek karena aktivitas pengerjaan berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas.

Pemerintah kota berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target sehingga manfaat perbaikan infrastruktur tersebut dapat segera dirasakan masyarakat. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading