DPRD
Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Adakan Sosialisasi Perda
Alteripost.co Bandar Lampung – Kita patut bersyukur, dan berterimakasih, kepada Pak Watoni atas kehadirannya, Dusun Bumi Rejo, Desa Wates ini. Untuk bersilaturahmi dengan kita, sekaligus mensosialisasikan Perda. Karena, tidak semua bisa dihadiri oleh Pak Watoni. Hal itu disampaikan Kepala Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Andes Irawan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Sabtu (16/9/2023).
“Terimakasih Pak Watoni, bisa hadir di Dusun Bumi Rejo Wates. Kami berterimakasih, semoga diberi kesehatan. Sehingga, bisa tetap tatap muka dengan masyarakat Wates secara berkelanjutan,” kata Andes.
Menurutnya, tema yang diusung dalam sosialisasi ini sangat penting dipahami oleh masyarakat sekitar. Yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, ikuti dengan baik oleh seluruh masyarakat. Khususnya wilayah pedesaan, masih banyak terjadi dilingkungan sekitar.
“Tema kali ini, merupakan ilmu yang sangat bermanfaat. Karena, tidak semua ke bagian road show nya pak watoni. Oleh karena itu, kita wajib berterimakasih kepada Allah SWT bisa menggelar kegiatan ini dengan baik,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto mengatakan bahwa kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung di wilayah Wates merupakan suatu kehormatan. Terlebih, silaturahmi yang dilakukannya membawa oleh-oleh dalam hal ini Peraturan Daerah.
“Sosialisasi Perda ini, sangar penting. Karena memang hal-hal yang seperti ini (kekerasan terhadap perempuan dan anak) masih banyak terjadi di daerah,” ujarnya.
Mudah-mudahan, Suprapto melanjutkan. Dengan adanya sosialisasi ini, bisa membedakan apa saja yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Dan dapat menambah ilmu untuk kita semua.
“Terimakasih Pak Watoni, sudah hadir di Desa Wates. Dan yang terpenting, kami berdua sebagai wakil rakyat akan terus berada di Tengah-tengah masyarakat dalam hal apapun,” kata Suprapto. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

