DPRD
DPRD Provinsi Lampung Dalam Paripurna Umumkan Pengunduran Nunik Sebagai Wagub
Alteripost.co Bandar Lampung – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan pengunduran diri Chusnunia Chalim alias Nunik dari jabatan sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Nunik mengundurkan diri untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Caleg di DPR RI pada Pilgub 2024 mendatang, jelang masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni mengatakan selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Wagub Nunik.
“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur wakil gubernur itukan pusat,” kata Elly Wahyuni, usai paripurna, Senin (18/9/2023).
Elly menyebut secepatnya DPRD Lampung akan mengirimkan surat itu ke Kemendagri. “Ya secepatnya, kita bahas di rapim lalu kita sampaikan ke pusat agar disahkan pengunduran diri bu Wagub. Bisa jadi Bu Nunik juga sudah mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke pusat,” ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan Wagub Lampung setelah ditinggal Nunik, menurut Elly tak perlu ada pengisian Penjabat (Pj) dari pusat. “Kan kata gubernur dia biasa bekerja sendiri. Contoh sudah banyak, Lampung Utara kemarin begitu lama kekosongan wakil bupatinya bisa jalan. Lagian ini kan tidak lama, hanya hitungan bulan,” katanya.
Sebelumnya diketahui Chusnunia Chalim sudah mengundurkan diri sejak 11 Agustus 2023 lalu, pasca ramai disorot namanya masuk bursa Caleg. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan Kemendagri tidak akan menugaskan Pj untuk mengisi kekosongan Wagub Lampung.
“Pak Gubernur masih ada jadi nggak perlu, karena tetap ada pimpinan daerah. Kecuali kalau Pak Gubernurnya juga maju sebagai calon DPR bisa kita tugaskan Pj,” katanya. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

