Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal Angkat Bicara Mengenai Isu Kondisi Pantai Sukaraja

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (EMD), angkat bicara mengenai isu kondisi pantai Sukaraja di Bandar Lampung yang viral di media sosial. Ia menyayangkan sikap pemerintah setempat yang tampak saling lempar tanggungjawab terkait masalah sampah yang mengotori kawasan pesisir tersebut. Jumat (21/7/2023).

Pantai Sukaraja telah menjadi sorotan publik karena masalah sampah yang semakin parah. Namun, permasalahan ini justru dihadapkan pada perdebatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang mengklaim kewenangan dan tanggung jawab berbeda dalam menangani situasi tersebut.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa penanganan sampah di kawasan pesisir bukan menjadi kewenangan Pemkot. Ia merujuk pada undang-undang tahun 2023 dan 2014 yang menurutnya, membatasi kapasitas Pemkot dalam hal ini.

Sebaliknya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emilia Kusumawati, dari Pemprov Lampung, bersikeras bahwa sampah yang sudah mencapai daratan dan termasuk wilayah Sukaraja harus ditangani bersama oleh semua pihak.

Ketidaksepakatan ini kemudian diibaratkan Mirza, sapaan Rahmat Mirzani Djausalm seperti sebuah rumah kontrakan. Ia menyatakan, jika seseorang menempati sebuah kontrakan dan mendapati atap bocor, apakah mungkin mereka menunda perbaikan hanya karena pemilik kontrakan yang seharusnya bertanggung jawab. Dengan analogi tersebut, Mirza berpendapat bahwa meskipun masalah ini mungkin memiliki aspek yuridis yang kompleks, pada akhirnya itu adalah bagian dari wilayah kita semua, dan tanggung jawab harus diemban demi kenyamanan bersama.

Lebih lanjut, Mirza mengharapkan bahwa apa yang terjadi di Pantai Sukaraja dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat untuk lebih sadar akan masalah lingkungan sekitar. Sebagai seorang anggota DPRD Provinsi Lampung, ia menyadari bahwa dirinya juga berbagi tanggung jawab dalam permasalahan ini.

Ia merasa malu karena merasa tidak aktif dan kurang berperan dalam menangani masalah lingkungan selama ini. Oleh karena itu, Mirza berharap agar seluruh pemangku kepentingan bisa lebih peduli dan berkontribusi aktif dalam menangani isu lingkungan di masa depan.

Menurutnya, kondisi Pantai Sukaraja di Bandar Lampung mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga dan melindungi lingkungan. Bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan harus berpartisipasi aktif dalam menghadapi tantangan lingkungan.

Semoga peristiwa ini menjadi titik balik bagi Bandar Lampung dan wilayah Lampung pada umumnya, agar lebih proaktif dan aware terhadap masalah lingkungan serta bergerak bersama untuk mencari solusi yang berkelanjutan, katanya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading