DPRD
Ketua DPRD Mingrum Gumay Menanggapi Aspirasi Melalui Akun Instagram Pribadinya Tentang Tindakan Intolernasi di Provinsi Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Mingrum Gumay menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui akun instagram milik pribadinya mengenai masih terjadinya tindakan intolernasi di Provinsi Lampung. Rabu (20/09/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH meminta seluruh Walikota dan Bupati yang ada di Provinsi Lampung untuk segera mempercepat izin penggunaan rumah ibadah.
” Saya minta dengan segera ini dipercepat proses izinnya,agar tidak ada lagi tindakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kegiatan peribadahan umat beragama,sekali lagi saya minta segera ” Ujarnya
Senior Politisi PDIP Lampung juga menyebutkan bahwa dirinya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan komunikasi secara intensif dengan tokoh-tokoh agama,masyarakat dan sejumlah pihak untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai keberagaman dan toleransi antar umat beragama.
” Kita tidak ingin lagi timbul persoalan mengenai intoleransi, lembaga DPRD Lampung telah melakukan sejumlah upaya melalui program Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) satu bulan sekali yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lampung di tempat daerah pemilihannya masing-masing,ini sebagai bentuk DPRD Lampung melakukan penguatan melalui internalisasi nilai-nilai pancasila di masyarakat ” Ungkapnya
Orang nomor 1 di lembaga DPRD Lampung ini juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan langkah atau buktinya nyata bahwasanya tidak melakukan perbedaaan terhadap keberagamaan yang ada,justru ia mengakui saat dirinya dilantik sebagai ketua DPRD Lampung telah merealisasikan aspirasi untuk merenovasi pura (tempat ibadah umat hindu) di kabupaten Lampung Tengah.
” Sering saya sampaikan,perbedaan ini sebagai rahmat tuhan yang diberikan kepada bangsa ini,saya seorang muslim dan yang telah saya lakukan tidak serta merta harus mengedepankan kepentingan saya pribadi,tetapi nyatanya yang saya bangun itu rumah ibadah agama lain ” Lanjutnya
ia juga meminta tidak boleh ada lagi permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat mengenai intoleran,dan ia juga mengharapkan saat ini tidak boleh membenturkan kepentingan atau mengatasnamakan nama agama untuk memuluskan kepentingan pribadi.
” Negara ini sudah cukup matang menghadapi problematika ditengah masyarakat,dan jangan berharap masyarakat itu terpengaruh dengan misi yang bernafaskan rasis, kita harus menjaga kondusifitas dan stabilitas Provinsi Lampung secara bersama,karena ini tempat kita tinggal hingga akhir hayat nantinya ” Tutupnya
Diketahui sebelumnya, melalui akun instagram @permadiaktivis2 ia menyampaikan bawah pagi ini mahasiswa kristen GMKI bersama jemaat GKKD Lampung melakukan unjuk rasa di depan kantor walikota yang meminta agar pemkot tidak mempersulit izin rumah ibadah umat kristiani dan atensi pada intolernasi penolakan dan pembubaran ibadah yang marak akhir-akhir ini.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

