Lampung
Sekdaprov Fahrizal Lepas Kafilah Lampung Ikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist Tingkat Nasional ke- 27 Tahun 2023
Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, melepas keberangkatan 18 Peserta Kafilah Lampung untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional ke- 27 Tahun 2023 di Provinsi Jambi.
Pelepasan ini dilakukan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/10/2023).
Selain peserta, Provinsi Lampung juga memberangkatkan 9 Official, 6 Pelatih dan 9 Pendamping.
“Kafilah Lampung kita lepaskan, mudah-mudahan diberi kemenangan,” ujar Fahrizal.
Fahrizal mengatakan Gubernur menitipkan salam dan mendoakan agar misi Provinsi Lampung pada STQH di Jambi ini dapat berhasil.
“Baik itu berhasil dalam memperoleh prestasi, maupun berhasil membangun persaudaraan dan silaturahmi dengan para peserta seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menuturkan mudah-mudahan apa yang telah diupayakan dan diperjuangkan oleh Kafilah Lampung dapat membuahkan hasil yang maksimal dan mampu mengukir prestasi.
“Raih prestasi secara sportif. Mari kita selalu berusaha, berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT,” ujarnya.
Fahrizal meminta agar Kafilah Lampung dapat menjaga nama baik daerah dan terus menjaga kesehatan dirinya.
“Pak Gubernur meminta semua untuk menjaga nama baik Provinsi Lampung dan juga meminta para seluruh qori-qoriah, para official, pelatih dan pendamping untuk menjaga kesehatan. Pergi sehat, pulang juga sehat,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan ke 18 peserta ini sebelumnya telah melalui seleksi pada tanggal 11 dan 12 April 2023 lalu di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung.
“Peserta seleksi terdiri dari juara-juara MTQ Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 dan 2022 maupun juara/peserta MTQ/STQ Nasional beberapa waktu yang lalu,” ujar Qudrotul yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Lampung.
Qudrotul menjelaskan para peserta ini sudah dilakukan training center, mulai dari tahap satu hingga tiga dengan dibimbing oleh para pelatih yang dilaksanakan dibeberapa hotel di Bandar Lampung.
“Para peserta Kafilah Lampung nantinya akan mengikuti 18 golongan dari total 20 golongan yang diperlombakan,” katanya.(*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

