Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Sampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/11/2023).

Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka rapat pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan, bahwa sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian proses Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan telah terlaksana dengan baik.

“Penghargaan dan terima kasih kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung,” ucap Sekda.

Kemudian terkait rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, Gubernur menyatakan akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemprov Lampung.

Menurut Gubernur, Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024,” terang Sekda.

Sekda menyatakan bahwa Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp. 8.342.203.125.430,42

2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.8.333.594.479.430,42

3. Pembiayaan Daerah Dengan komponen:
a) Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 99.666.494.000,00

b) Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 108.275.140.000,00

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Sertijab Dinas Kehutanan Lampung, Hendika Resmi Terima Tugas dari Sulpakar

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepada Hendika Jaya Putra, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Serah terima jabatan ini menjadi bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada sektor kehutanan.

Prosesi tersebut menandai peralihan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dari Sulpakar kepada Hendika Jaya Putra.

Sebelumnya, Sulpakar dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Namun, terhitung sejak 1 Oktober 2026, ia mengemban tugas baru sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sekaligus Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan dilaksanakannya sertijab tersebut, Hendika Jaya Putra selanjutnya akan melanjutkan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak mengganggu kesinambungan program dan kegiatan yang telah berjalan. Sebaliknya, momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mengoptimalkan pelayanan pemerintahan di bidang kehutanan.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sendiri memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya hutan, konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian lingkungan. Selain itu, dinas tersebut juga berperan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Melalui kepemimpinan yang baru, diharapkan seluruh program pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Lampung dapat terus berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading