Ekonomi dan Bisnis
OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta
menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan
dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa
keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini
mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan
atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan
yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam
mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan,
membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta
melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan
Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan
kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di
sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk
perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha
yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang
baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak
dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin
mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan
Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
- Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
- Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak
yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang; - Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi
PUJK; - Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara
dalam perjanjian; - Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK
untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan; - Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
- Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan
sistem informasi dan ketahanan siber; - Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
- Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi
dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI); - Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
serta - Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem
Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan
masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat
Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.
Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.
Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen
Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.
Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

