Lampung
Pemprov Lampung Gelar Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampunng menggelar Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2024, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (29/02/2024).
Acara dibuka Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung Senen Mustakim, mewakili Gubernur Arinal Djunaidi.
Senen Mustakim mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai momentum berharga untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan strategi khusus salah satunya pelaksanaan PEKPPP yang dilakukan secara mandiri.
Hal tersebut akan mewujudkan pembinaan yang lebih cepat serta pengambilan keputusan atas perbaikan lebih mudah direalisasikan.
Senen Mustakim mengajak untuk menjalin kerja sama yang erat antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta stakeholder terkait lainnya.
“Kita harus berkomitmen untuk bekerja secara sinergis, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bersama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Lampung,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Senen berharap seluruh peserta dapat menyimak dan mengikuti dengan seksama, sehingga ke depan dapat meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Lampung. Dan hasil evaluasi juga mendapatkan nilai yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Heri Sadli, selaku ketua pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan acara tersebut dalam rangka menyamakan resepsi terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Juga mendapatkan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dievaluasi terhadap langka daerah, dapat memberikan arahan teknis terhadap para evaluator daerah dalam rangka pembekalan PEKPPP. Serta memberikan petunjuk teknis terhadap langkah daerah yang akan dievaluasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan.
Heri menjelaskan acara ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Aris Samsoni beserta Tim.
Heri mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini telah menjangkau 132 Kepala Unit Pelayanan Publik dan Bagian Organisasi yang berasal dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pelaksanaan Asistensi akan berlangsung selama 1 (satu) hari, berlokasi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Kegiatan dilanjutkan dengan Foto bersama oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung, dan Narasumber, bersama seluruh peserta Asistensi.(*)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

