Ruwajurai
Siswi SDN 3 Way Urang dari Club Satlas Raih Emas Taekwondo Master Amril Yusam Tingkat Provinsi Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Prestasi membanggakan diraih Siswi kelas 6 SDN 3 Way Urang Kalianda Faiza Maura Azizah. Ia berhasil meraih medali emas Kejuaraan Taekwondo Master Amril Yusam Cup III Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung.
Pada kejuaraan Taekwondo yang digelar di Sport Hall UIN Raden Intan, Sukarame, Bandar Lampung pada 2-3 Maret 2024 ini, Faiza Maura Azizah yang turun di kategori Kyorugi kelas Cadet Prestasi berhasil menyabet juara I.
“Alhamdulillah, ini medali pertama saya,” ucap Ziza panggilan Faiza Maura Azizah, Sabtu, 2/3/2024.
Kejuaraan bergengsi yang diadakan Pengurus provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Lampung ini diikuti sekitar 600 peserta dari berbagai kelompok umur di Bumi Ruwa Jurai.
Keberhasilan Ziza meraih medali bukan datang begitu saja. Selain dukungan dari orang tua, tetapi juga atas dorongan dan motivasi dari Sabeum (pelatih) dari Club Saburai Taekwondo Lampung Selatan (Satlas).
Kesukaan akan Taekwondo ditekuni Ziza sejak duduk di kelas 5 SD. Untuk mengasah kemampuannya, ia rajin berlatih di Club Satlas Taekwondo di GWH Kalianda di bawah binaan Sabeum Alfonsus Gabriel.
Berkat disiplin latihan, keuletan, dan semangat yang kuat, akhirnya bisa memperoleh medali pertamanya di bidang olahraga Taekwondo yang belum lama ditekuninya.
Kendati demikian, Ziza tidak berpuas hati. Dirinya berkomitmen akan terus berlatih untuk meraih prestasi di tingkat yang lebih tinggi.
“Targetnya ke depan bisa ikut banyak perlombaan dan meraih prestasi. Supaya bisa membanggakan orang tua, pelatih, dan orang di sekeliling saya,” kata Ziza. (Rls)
Ruwajurai
Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

