Connect with us

Hukum dan Kriminal

Hukum Harus Ditegakkan, Agus Nompitu Melawan, Alzier: Kejati Lampung Jangan Gamang!

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang Tokoh Masyarakat M Alzier Dianis Thabranie menilai penetapan tersangka Agus Nompitu di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang tepat, karena menurut Alzier pertanggung jawaban berada di posisi Ketua dan Bendahara.

Tentunya hal ini membuat kasus tersebut memasuki babak baru dan berpotensi menyeret beberapa nama penting atas dugaan korupsi pada dana hibah KONI Lampung.

Menurut Alzier, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu, keliru dalam menetapkan tersangka karena dia saat itu bukan menjabat sebagai Ketua maupun Bendahara.

”Logika berpikir sederhananya begini, sudah jelas proses pencairan anggaran di KONI Provinsi Lampung itu tak dapat cair tanpa ada persetujuan dan tanda tangan dari Ketua dan Bendahara yang bersangkutan. Karena saya pernah jadi pengurus KONI beberapa waktu lalu, sehingga saya mengerti bagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucap Alzier, Rabu (13/03/2024).

Sehingga Alzier menilai, yang seharusnya berpotensi ditetapkan tersangka adalah Ketua dan Bendahara KONI yang saat itu menjabat. Yaitu Yusuf Barusman dan Liliyana Ali.

“Jadi penyedik harus kembali periksa Yusuf Barusman dan Liliyana Ali. Tentunya status mereka dari saksi berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini jajaran Kejati Lampung saya minta objektif ketika menetapkan dan memproses suatu kasus yang perbuatannya diduga telah melawan hukum,” pungkas Alzier.

Ia pun mendesak Kajati dan jajaran jangan gamang dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang sudah menahun ini belum sampai ke meja pengadilan.

“Jangan gamang! Tegakan hukum setegak-tegaknya. Siapa pun yang terlibat harus diproses dan tidak boleh ada indikasi tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini. Karena saya percaya Kejati Lampung di bawah komando Pak Nanang Sigit Yulianto masih memiliki kredibilitas dan integritas,” tegas Alzier.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung turut menyoroti kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.

Ketua Umum HMI cabang Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menyebut bahwa pihaknya menaruh perhatian besar pada kasus ini.

Mauldan menilai bahwa kasus ini banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.

Penetapan tersangka ini terkesan tebang pilih, karena menurutnya Agus Nompitu sebagai bidang perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha bukanlah pengambil keputusan final di dalam suatu organisasi.

“Kita sebagai aktivis organisasi tentu paham bahwa pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi bukanlah oleh wakil ketua umum, tetapi ketua umum organisasi. Jadi jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah merugian negara, maka yang harus bertanggungjawab secara formil adalah ketua umum organisasi yang punya wewenang lebih dalam keputusan yang diambil organisasi.

Apalagi jika persoalannya anggaran maka yang harusnya juga bertanggungjawab adalah sekretaris dan bendahara karena tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) melibatkan ketua umum dan sekretaris umum dan yang mencairkan anggaran tersebut pasti melibatkan bendara umum,” katanya.

“Ini kita lihat ketua umum, sekretaris dan bendahara justru bisa melenggang bebas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah maka seluruh pengurus KONI 2019-2023 harusnya juga ditetapkan tersangka,” katanya lagi

Seperti diketahui korupsi Dana Hibah KONI Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 merugikan negara 2,57 miliar. Proses penyidikan kasus ini terkesan lamban yang mengisyaratkan ada sesuatu yang sedang dikondisikan untuk mengkambinghitamkan seseorang yang tidak bersalah dalam kasus ini.

Mauldan menambahkan bahwa di tanah bumi Lampung ini tidak boleh hukum di gunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat tukar untuk bertindak dzalim kepada orang lain. Kami akan kawal proses hukum ini dan kami mendukung langkah saudara Agus Nompitu mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya,” tambahnya.

Diketahui Agus Nompitu melakukan perlawanan atas kedzaliman yang menimpa dirinya, ia menggugat praperadilan Kejati Lampung. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, 13 maret 2024 mendatang.

“Saya berharap proses praperadilan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan bisa berjalan seadil-adilnya sehingga hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Saudara Agus Nompitu ini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saja bisa dibeginikan. Bayangkan jika menimpa masyarakat biasa yang tidak bisa membela diri. Sangat sedih tentu kita sebagai masyarakat dan aktivis jika persoalan seperti akan terus terjadi di tanah Lampung ini,” katanya.

Mauldan mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk menyoroti dan mengawal kasus ini bersama-sama.

“Sekali lagi saya sampaikan, semua pihak yang terlibat, jangan main-main dengan kasus ini. Jika benar saudara Agus Nompitu terlibat, apa alat bukti dan siapa saksi fakta dalam kasus ini harus kami pertanyakan. Kami akan kawal proses ini sampai manapun. Jika ada ketidakadilan, diskriminatif,dan tebang pilih dalam kasus ini, kami akan mengambil langkah tegas akan kami laporkan ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading