Hukum dan Kriminal
Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan, Propam Polda Lampung Turun Tangan
Alteripost.co, Way Kanan-Sesuai dengan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Korban pengroyokan yaitu Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan pada tanggal 24 Desember 2023 ke Propam Polda Lampung, terkait lambatnya penyelesaian perkara pengroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang telah dilaporkan di Polres Way Kanan mendapatkan atensi dari Polda Lampung melalui Bid Propam.
Pihak Propam Polda Lampung melalui Panit II, Unit III Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung Ipda Heru Sandi, SH., MH didamping penyidik Aipda Rizky Budiyanto dan Brigadir Nanang telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor korban pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan saudara Yoni Aliestiadi.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan aduan masyarakat yang dilakukan oleh pelapor, atas lambatnya penanganan kasus pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum dari Posko Gaola dan SP 3 yang terjadi di tanggal 24 Oktober 2023 oleh Pihak Polres Way Kanan.
Sementara itu, Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi berterima kasih kepada Propam Polda Lampung yang telah merespon terkait lambannya penanganan perkara yang di hadapinya, karena sudah hampir 4 bulan belum juga ada kejelasan secara hukum untuk pelaku-pelaku pengroyokan.
“Kejadian ini terjadi di hari selasa 24 Oktober 2023 dan sampai hari ini sudah 4 bulan lebih belum ada kejelasan hukum bagi pelaku-pelaku pengroyokan,” urainya.
“Kami berterima kasih pada pihak Propam Polda Lampung yang telah merespon Dumas kami, semoga segera ada kejelasan hukum untuk kasus pengroyokan terhadap saya,” tambah Yoni.
Kasus pengroyokan ini sudah terang benerang adanya, kenapa lamban di proses oleh Polres Way Kanan. Padahal kasus ini sudah ada Laporan, Tempat kejadian, Korban, Hasil Visum, benda-benda yang di pakai untuk membuat keributan, saksi-saksi, rekaman audio saat kejadian dan rekaman video saat kejadian.
Ia pun berharap pada Aparat Penegak Hukum agar segera menetapkan tersangka pelaku pengroyokan, serta menangkap dalang dari insiden yang menimpa dirinya.
Untuk diketahui, kejadian pengroyokan Ketua SMSi Way Kanan ini terjadi di Markas PMI yang berada dilingkungan Perkantoran Pemda Way Kanan, dan pada saat kejadianpun masih pada jam kerja pada tanggal 24 Oktober 2023 oleh massa yang mengatasnamakan Posko SP 3 dan Gaola yang berjumlah puluhan orang. (Rls)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

