DPRD
Mingrum Gumay Mengenang Sejarah Terbentuknya Provinsi Lampung Saat HUT ke-60
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa yang diadakan secara khusus dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Lampung yang ke-60. Senin, (18/3/2024).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menjelaskan jika HUT Provinsi Lampung yang Ke-60 tahun merupakan milik seluruh masyarakat Lampung sebagai wujud kebersamaan dan gotong royong.
“Telah banyak keberhasilan pembangunan di Lampung yang di capai. Ini menjadi suatu prestasi yang membagakan meskipun masih ada hal-hal yang harus kita tingkatkan ke depan,” tuturnya.
Mingrum juga menyampaikan, pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan pembangunan dalam segala sektor termasuk ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Oleh karena itu sangat ditekankan betapa pentingnya meningkatkan kebersamaan dan harmonisasi seluruh elemen bangsa untuk saling bahu membahu, bergotong royong dalam mengentaskan kemiskinan bahkan stunting” kata Mingrum.
Mingrum mengatakan jika DPRD Provinsi Lampung merupakan lembaga perwakilan rakyat di Provinsi Lampung yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah beserta eksekutif.
“Bagaimakan DPRD menjadi lembaga yang dapat mengembakan iklim demokrasi dan kesinambungan yang membangun stabilitas harmonisasi dengan pemerintah daerah yang sesungguhnya demi kepentingan rakyat,” ucap Mingrum.
Mingrum Gumay juga menjelaskan bahwa Provinsi Lampung terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian di tetapkan kembali dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1984 tentang pembentukan Daerah tingkat 1 Lampung.
“Sebelumnya Provinsi Lampung merupakan keresidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan,” kata Mingrum Gumay.
Mingrum Gumay juga mengatakan bahwa Lampung jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah menunjukan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang menambah khazanah adat budaya di nusantar.
“Pada tanggal 18 maret adalah hari penyerahan pelepasan secara resmi keresidenan Lampung dari Provinsi Sumatera Selatan. Pada awal berdirinya Provinsi Daerah Tingkat 1 Lampung dan terdiri dari tiga Kabupaten dan satu Kota Praja,” jelas Mingrum.
Daerah tersebut ialah Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Kota Praja Tanjung Karang Teluk Betung. Dan pada saat ini telah berkembang menjadi 15 Kabupaten Kota.(*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

