Ekonomi dan Bisnis
Jelang Lebaran Bank Lampung Layani Penukaran Uang Baru
Alteripost Bandar Lampung – Membagikan uang baru dalam pecahan kecil merupakan tradisi yang dilakukan umat Muslim tanah air ketika lebaran. Meskipun lebaran 2024 masih beberapa minggu lagi, masyarakat sudah mulai berburu uang baru untuk membagi tunjangan hari raya (THR).
Untuk menyediakan kebutuhan ini, mulai tanggal 18 Maret 2024, Bank Lampung menyediakan fasilitas layanan penukaran uang baru pecahal mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000. Hal itu diungkapkan Humas Bank Lampung Edo Lazuardi.
Lantas di Bank Lampung mana saja masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru dan bagaimana caranya ?
‘Untuk di Bandar Lampung lokasi penukaran uang baru hanya di kantor Bank Lampung Cabang Bandar Lampung. Disini masyarakat bisa melakukan penukaran di mobil kas keliling kami yang ada di halaman kantor Bank Lampung cabang Bandar Lampung,” jelas Edo, Senin (18/3/2024).
Jadwal layanan penukaran uang baru di Bank Lampung cabang Bandar Lampung sendiri akan dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 Wib. Dengan jumlah penukar per hari dibatasi 50 orang.
Nasabah yang ingin menukar uang baru di Bank Lampung tidak dibebankan syarat khusus. Nasabah dan masyarakat dapat melakukan penukaran di waktu yang telah ditentukan dan mengambil nomor antrian yang disediakan.
“Untuk layanan penukaran uang baru setiap harinya jumlah yang kami layani terbatas, begitu juga dengan jumlah uang yang dapat ditukar per orangnya. Mengingat stok uang baru yang kami dapatkan dari Bank Indonesia juga terbatas. Untuk itu kami berharap masyarakat memahaminya,” katanya.
Untuk layanan penukaran uang baru ini tidak hanya ada di Bank Lampung cabang Bandar Lampung saja namun juga ada di kantor – kantor operasional Bank Lampung di daerah. (*)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Tindak Lanjuti Masukan MSCI, Reformasi Pasar Modal Terus Berjalan
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan apresiasi atas berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.(*)

