Lampung Selatan
Soal Tafsir Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto, Ini Penjelasan Kabag Hukum Yusmiati
Alteripost Kalianda – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 4 April 2024.
Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.
“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.
Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.
Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.
Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.
“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.
Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
“Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.
Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.
“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.
Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Mulai muncul polemik
Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.
Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.
“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.
Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.
Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.
“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.
Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan.(*)
Lampung
Gubernur Mirza dan Bupati Egi Apresiasi Inovasi Pakan Mandiri Pembudidaya Ikan
Alteripost Lampung Selatan – Pemanfaatan bahan baku lokal untuk pembuatan pakan ikan secara mandiri menjadi salah satu upaya meningkatkan keuntungan dan kemandirian pembudidaya ikan di Lampung. Inovasi yang dikembangkan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Jaya Mandiri Lestari di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, mampu menekan biaya pakan hingga 50 persen dibandingkan pakan pabrikan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi inovasi tersebut saat menghadiri panen raya ikan patin Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, kreativitas dan kemauan pembudidaya untuk mengembangkan usaha menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Gubernur menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi pembudidaya ikan adalah tingginya biaya produksi, terutama untuk pembelian pakan. Kondisi ini turut memengaruhi tingkat keuntungan usaha budidaya perikanan, yang tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor perikanan budidaya yang masih berada di bawah angka 100.
Padahal, berbagai bahan baku untuk pembuatan pakan tersedia di daerah, seperti jagung, dedak, bungkil sawit, dan ikan asin. Dengan mengoptimalkan potensi tersebut, pembudidaya dapat mengurangi ketergantungan pada pakan pabrikan sekaligus menekan pengeluaran usaha.
“Bapak bisa ambil jagung sendiri, Bapak bisa memadukan sendiri, dicampur POC sendiri, tanam sendiri, panen sendiri, harganya jadi lebih baik, untungnya lebih banyak. Jadi, yang penting ternyata bukan padinya, bukan jagungnya, bukan bungkil sawitnya, bukan POC-nya. Yang penting adalah kreativitas Bapak-Bapak sekalian untuk bangkit,” ujar Gubernur.
Melalui formulasi pakan mandiri yang dikombinasikan dengan pupuk organik cair (POC), Pokdakan Jaya Mandiri Lestari mampu memproduksi pakan dengan biaya sekitar Rp5.000 per kilogram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pakan pabrikan yang berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per kilogram.
Efisiensi tersebut berpotensi menurunkan harga pokok produksi pembesaran ikan patin dan meningkatkan margin keuntungan pembudidaya. Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, panen dapat mencapai 18,7 ton per kolam, dengan potensi keuntungan bersih sekitar Rp10.000 per kilogram ikan.
Gubernur menegaskan, praktik budidaya yang efisien dan berbasis potensi lokal tersebut perlu diperluas agar semakin banyak pembudidaya memperoleh manfaat serupa. Ia secara khusus meminta Pokdakan Jaya Mandiri Lestari bersama dinas terkait menjadikan lokasi budidaya tersebut sebagai pusat pembelajaran bagi pembudidaya ikan di Lampung Selatan.
“Kumpulkan semua petani budidaya ikan se-Lampung Selatan ke sini untuk belajar melihat kreativitas Bapak. Balik ke desanya, balik ke kampungnya, balik ke kolamnya, mereka akan buat pakan ikan sendiri,” instruksi Gubernur.
Selain memperkuat efisiensi produksi, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong perluasan akses pasar agar hasil budidaya ikan masyarakat dapat terserap secara berkelanjutan. Salah satu peluang yang dikembangkan adalah kemitraan dengan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Gubernur, masih terdapat pembudidaya ikan yang belum memiliki akses langsung ke dapur MBG. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya membuka jalur kemitraan yang memungkinkan pembudidaya lokal memasarkan hasil produksinya secara lebih luas.
“Bapak nanti kalau mau langsung jual ke MBG bisa. Saya cek ternyata banyak petani-petani budidaya kita ini ikannya belum dapat akses ke dapur. Maka kami, Bupati Egi, ini ditugaskan bagaimana membuka akses sebesar-besarnya bagi petani-petani seperti Bapak langsung masuk ke dapur,” tambahnya.
Gubernur menilai, penguatan produksi dari hulu dan perluasan pasar di hilir perlu berjalan beriringan. Dengan biaya produksi yang lebih efisien dan akses pemasaran yang semakin terbuka, usaha budidaya ikan diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendampingi pengembangan sektor perikanan di Lampung, termasuk melalui penerapan teknologi Recirculating Aquaculture System (RAS), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi perkembangan usaha budidaya ikan yang dijalankan masyarakat. Menurutnya, keterbatasan lahan bukan penghalang untuk membangun kegiatan ekonomi produktif apabila dikelola secara kreatif dan berkelanjutan.
Bupati Egi menyebut usaha budidaya ikan yang dirintis masyarakat sejak 2019 menunjukkan bahwa lahan yang tersedia dapat dioptimalkan menjadi sumber penghasilan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian desa.
“Panen raya hari ini adalah bukti bahwa usaha perikanan rakyat mampu menggerakkan ekonomi dan menyejahterakan keluarga. Dengan segala keterbatasan, dengan segala hal yang dimiliki, lahan yang ada mampu dioptimalkan menjadi ruang-ruang ekonomi yang bertumbuh,” ujar Bupati Egi.
Ia juga mendorong pembudidaya untuk mengembangkan hilirisasi produk perikanan agar tidak hanya menjual ikan dalam kondisi segar, tetapi juga menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Bupati Egi mencontohkan pengembangan hilirisasi di Kampung Nelayan Merah Putih, Kecamatan Ketapang. Melalui pengolahan ikan menjadi produk fillet dan penyimpanan menggunakan cold storage, nilai jual komoditas dapat meningkat dari kisaran 700 menjadi 2.000, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pengembangan produk olahan perlu menjadi bagian dari strategi penguatan sektor perikanan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Perwakilan Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Sariman, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan yang menunjang aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengatakan, perbaikan jalan provinsi dan kabupaten memberikan manfaat bagi petani serta pembudidaya ikan, terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi.
“Terima kasih atas terbangunnya jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dulunya jalan jalur dua Kota Baru sempat vakum. Alhamdulillah setelah ada gubernur baru dan bupati baru bisa terlaksana dengan lancar. Alhamdulillah masyarakat bisa menikmati,” ujar Sariman.
Sariman juga menjelaskan, pembinaan yang diberikan kepada anggota kelompok membantu meningkatkan kemampuan pembudidaya, termasuk anggota yang baru memulai usaha. Pokdakan Jaya Mandiri Lestari saat ini beranggotakan 10 orang.
Salah satu anggota yang masih pemula mampu membudidayakan 5.000 benih ikan patin selama enam bulan dan menghasilkan sekitar 2,3 ton ikan saat panen.
Selain mengembangkan usaha produktif, Pokdakan Jaya Mandiri Lestari turut menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan hasil perikanan kepada balita, ibu hamil, serta anak-anak yatim piatu di sekitar lokasi kegiatan. Bantuan tersebut menjadi bentuk partisipasi kelompok dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat dan upaya penanganan stunting.
Melalui pengembangan inovasi pakan mandiri, perluasan akses pasar, dan penguatan hilirisasi, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong sektor perikanan budidaya menjadi salah satu penggerak ekonomi desa yang mampu meningkatkan produktivitas, memperluas peluang usaha, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.(*)

