Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Provinsi Lampung Paparkan Pentingnya Rembug Pekon

Published

on

Alteripost Pringsewu – Apresiasi disampaikan Kepala Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Yang dilakukan Anggota Provinsi Lampung, Fx. Siman. Disela kegiatan, yang digelar di Lembah Akasia, Sukoharjo Pringsewu Lampung. Minggu (19/05/2024).

“Pak Kakon minta Maaf, atas ketidak hadiran dalam kegiatan ini. Dan berterimakasih kepada pak Siman dan Narsum sudah berkenan hadir di tengah-tengah masyarakat Sukoharjo 1,” kata Sekretaris Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Rimba Persada.

Tentu, Rimba melanjutkan. Apa yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, sangat perlu digelarnya sosialisasi. Terlebih Perda yang disampaikan adalah Rembug Pekon.

“Karena, Rembug Pekon dapat melibatkan semua unsur. TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh Agama dan yang lainnya. Tentu, tujuannya adalah menyelesaikan persoalan di tingkat Pekon, dengan mengutamakan musyawarah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Rimba. Kepada masyarakat yang berkenan hadir dalam kegiatan, mewakili pemerintahan Pekon Sukoharjo berharap apa yang disampaikan Narsum bisa dicermati secara baik

“Dan sepulang dari sini bisa ditularkan ke keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Sehingga, yang lainnya bisa tau tentang Perda Pekon,” tegasnya

Ditempat yang sama, Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu Lampung, Andreas Andoyo (Narsum) mengatakan kehadiran Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fx. Siman dihadapan masyarakat Sukoharjo I, merupakan silaturahmi sekaligus pamitan kepada masyarakat.

“Pak Siman sudah gak nyalon lagi, kemudian selama menjabat sebagai Wakil rakyat banyak hilaf, dan salah. Dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, hadir saat ini sekaligus silaturahmi dengan warga Sukoharjo,” kata Andoyo. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading