Connect with us

Lampung

Sekdaprov Lampung Harapkan Penggunaan Basis Data yang Lengkap Bermanfaat Optimal Bagi Masyarakat

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri pembukaan Temu Kerja Pengelola Data Nasional, Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024, di Hotel Mercure, Selasa Malam (11/6/2024).

Sekdaprov menyebutkan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan dari klaster unit sosial terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Keberhasilan tersebut, menurut Sekdaprov, dimulai dengan memperhatikan perencanaan keluarga.

“Kalau keluarganya sejahtera, sehat, tangguh, maka kita optimis. Itu modal dasar yang kuat dalam suatu pembangunan,” kata Sekdaprov.

Di sisi lain, Sekdaprov menuturkan bahwa kehadiran Govtech Ina Digital yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berperan penting dalam meningkatkan daya saing dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik di sejumlah layanan prioritas.

Sekdaprov melanjutkan, melalui penggunaan basis data yang lengkap dan didukung oleh teknologi informasi, dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu sumber datanya, akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Salah satunya yaitu penurunan prevalensi stunting di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, dari 26,26% di tahun 2019, prevalensi stunting di Provinsi Lampung telah turun menjadi 14,9% di tahun 2023. Data ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung berada di peringkat keempat dengan Prevalensi Stunting terendah di Indonesia.

Sekdaprov juga berharap, pertemuan ini dapat menumbuhkan kesadaran bahwa pembangunan harus diukur melalui basis data yang lengkap, akurat dan mutakhir.

“Di Provinsi Lampung, upaya penurunan angka stunting dilakukan secara serentak dan terfokus. Mudah-mudahan kedepan kita bisa bekerja dengan lebih efektif menggunakan basis data yang cukup lengkap dan didukung oleh teknologi informasi,” pungkas Sekdaprov.

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso berharap, melalui pertemuan ini, para ketua tim kerja dan anggotanya serta para pengelola data dan informasi (PDKP Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat meningkatkan komitmen dalam mewujudkan data informasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) berkualitas serta pemanfaatannya untuk kepentingan program intervensi pembangunan daerah berbasis keluarga.

“Data harus tepat sasaran. Pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2024 harus menghasilkan data yang valid dan reliable,” kata Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi BKKBN. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading