Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIX

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,MPd., membuka secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XIX Tahun 2024 di Gedung Pusiban, Senin (24/6/2024).

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II adalah pelatihan struktural kepemimpinan pratama yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau yang telah memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial JPT Pratama dan dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung dan akan dilaksanakan mulai dari 24 Juni 2024 – 25 Oktober 2024.

“Saya melihat Pelatihan Kepemimpinan Nasional ini saya teringat saat 2018 yang lalu saya mengikuti PKN Tingkat I, ada teman saya juga disini bersama-sama satu kelas, suka duka bersama-sama, yang memang sangat mendalam saat kita harus berkejar-kejaran untuk melaksanakan karya akhir berupa proyek perubahan,” demikian disampaikan Pj Gubernur Lampung saat mengawali sambutannya dihadapan para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.

Samsudin mengatakan bahwa Proyek Perubahan yang dibuat akan menjadi sebuah karya penting bagi para peserta PKN.

“Kami harapkan para widya Iswara, LAN dan BPSDM untuk bisa membimbing betul, sehingga proyek perubahan ini betul-betul bermanfaat dan menjadikan proyek perubahan yang diaplikasikan,” pesannya.

Lebih lanjut Samsudin mengungkapkan pengalamannya dalam memyusun Karya akhir proyek perubahan PKN I yang dapat diaplikasikan dengan menyusun gagasan terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sebelumnya dilaksanakan 4 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali dan sekaligus dilaksanakan di dua Provinsi dalam setiap 2 tahunnya.

“Alhamdulillah sampai lulus PKN sekarang mulai tahun ini dilaksanakan PON 2 tahun sekali dan dilaksanakan di dua Provinsi, itu yang dimaksud dengan sebuah proper (proyek perubahan) yang aplikatif,” ungkapnya.

Selanjutnya Samsudin mengatakan bahwa pendidikan dalam pelatihan ini untuk mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik melalui pemanfaatan kearifan lokal sebagaimana tema yang diusung yaitu : Pemanfaatan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan.

Pj. Gubernur Lampung berharap agar kearifan lokal ini betul-betul bisa dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan untuk memperbaiki pengentasan kemiskinan khususnya di Provinsi Lampung dan peserta lain di luar Provinsi Lampung.

“Dalam setiap kesempatan saya selalu menyampaikan bahwa kehadiran saya disini sebagai Pj Gubernur bukan hanya sebagai kepala pemerintahan di Provinsi Lampung, Saya sudah menyatakan diri sebagai agent untuk mempromosikan apa yang ada di Provinsi Lampung ini,” ucapnya.

“Saya ingin apa yang dilakukan, apa yang diproduksi, apa yang dikaryakan oleh warga Provinsi Lampung betul-betul dikenal oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara, Dr. Basseng M.Ed mewakili Plt. Kepala LAN RI Dr. Muhammad Taufiq, DEA menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Pj Gubernur Lampung beserta jajarannya yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur dan jajarannya yang selama ini telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan LAN untuk menyelenggarakan PKN Tingkat II ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala BPSDM Provinsi Lampung Yurnalis dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta pelatihan yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XIX Tahun 2024 ini berjumlah 58 orang dengan rincian : 12 orang dari Provinsi Lampung, 33 orang dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, 7 orang dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, 5 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan 1 orang dari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIX kepada 2 orang perwakilan peserta mewakili Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan oleh Pj Gubernur Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading