Lampung Tengah
Bupati Lamteng Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Sadar Hukum
Grahapost Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad ,S.Sos.M.M. Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Musa Ahmad ,S.Sos.M.M. Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung.
Bupati Lamteng Musa Ahmad, Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung
Penghargaan itu diberikan bertepatan dengan peresmian 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum di Provinsi Lampung tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (25/6/2024).
Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Zulfikar Irwan.S.Sos.M.M. Mewakili Bupati Lamteng Musa Ahmad S.Sos.M.M. mengatakan, penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng membina Kelurahan Simbawaringin, Kelurahan Trimurjo, Kec Trimurjo dan Kampung Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung yang telah memenuhi indikator dan kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Lamteng melalui Bagian Hukum Setdakab Lamteng bersama Kepala kampung Muji Rahayu kec.Seputih Agung dan Kelurahan Simbawaringi, Kelurahan Trimurjo Kec Trimujo telah berhasil memenuhi indikator dan kriteria desa/ kelurahan sadar hukum, sehingga desa sadar hukum dapat terimplementasikan di 2 kelurahan dan 1 kampung tersebut.
Zulfikar Irwan, S.Sos.M.M. menyebut indikator dan kriteria desa sadar hukum, diantaranya adalah ketaaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya, serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum.
“Dirinya berharap Kepala Kampung Muji Rahayu dan Lurah Simbawaringin,Lurah Trimurjo, dapat menularkan desa sadar hukum kepada 301 Kampung dan 10 kelurahan lainnya yg berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah_. Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat. Setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum.
“Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan setiap ada aturan baru di des aitu harus tahu bahwa ada peraturan yang mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta Delima. Penetapan desa sadar ini juga bekerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung dan para penyuluh hukum di Kantor Kemenkumham Lampung.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

