Lampung Tengah
Sekda Lamteng Hadiri Pembukaan Forum Smart City 2024
Alteripost Denpasar – Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Drs. Kusuma Riyadi, M.M., didampingi Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Edi Supena S.Sos., M.M., menghadiri acara pembukaan Forum Smart City 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali Senin (24/6/2024).
Forum Smart City 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI mengusung tema “Transformasi Digital Dan Inovasi Teknologi Menuju Indonesia Emas, Melalui Pembangunan Kota/Kabupaten Cerdas 2024. Dibuka oleh Pj. Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten 3 Setda Prov. Bali I Dewa Putu Sunartha ditandai dengan pemukulan Gong.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Bali melalui Asisten 3 Setda Prov. Bali menyampaikan selamat datang di Provinsi Bali, semoga seluruh peserta forum Smart City merasa nyaman berada di Bali. “Selamat datang semoga semua dapat merasa nyaman selama ada di Bali,” ungkapnya.
Ditempat yang sama saat diwawancarai media ini melalui telepon seluler, Pj. Setda Kab. lampung Tengah, Drs. Kusuma Riyadi,.M.M mengungkapkan Smart City adalah strategi untuk memajukan potensi pelaksanaan pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat suatu daerah pemerintahan dengan pendayagunaan data dan teknologi informasi, penyusunan kebijakan yang optimal, dan dukungan SDM di lingkungan pemerintah daerah.
“Manfaat smart city yaitu harus memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses layanan kependudukan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan pengetahuan penyelenggaraan smart city akan dampak positif bagi masyarakat.” Terang Kusuma..
Sementara Saat Wawancarai Melalui pesan Whatsapp Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Tengah Edi Supena, S.Sos,. M.M, menerangkan, dengan adanya forum ini, diharapkan dapat terus melakukan inovasi dan terobosan dalam mewujudkan Smart City yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Seminar ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah transformasi digital dan inovasi teknologi yang diperlukan untuk mencapai visi Indonesia Emas melalui pembangunan kota/kabupaten cerdas.” Ungkap Edi.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

